Repelita Jakarta - Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal masih menjadi ancaman besar bagi pekerja dan buruh Indonesia. Ia menyoroti bahwa hampir seluruh sektor industri mengalami PHK, dengan sektor tekstil dan alas kaki menjadi yang paling terdampak.
Mirah menyebut Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 sebagai salah satu penyebab utama membanjirnya barang impor ke Indonesia. Barang-barang impor ini dijual dengan harga lebih murah, sehingga produk lokal tidak mampu bersaing dan perusahaan terpaksa tutup. Ia meminta pemerintah untuk segera mencabut peraturan tersebut demi menyelamatkan pekerja dan pelaku usaha lokal.
Ia juga mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut berdampak pada pedagang tradisional dan UMKM. Banyak pasar tradisional, seperti di Tanah Abang Jakarta dan Pasar Kliwon Kudus, sepi pembeli sehingga banyak pedagang terpaksa menutup usahanya. Kondisi ini diperparah oleh maraknya penjualan barang murah melalui aplikasi online yang diduga berasal dari Cina. Mirah meminta pemerintah membuat regulasi untuk melindungi produk lokal dari serbuan barang impor yang dijual secara online.
Dalam pernyataannya, Mirah juga meminta pemerintah mengatur kembali jalur distribusi. Ia menilai bahwa distribusi barang yang langsung dijual ke konsumen tanpa melalui pelaku usaha kecil menengah merugikan UMKM. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada regulasi yang menciptakan lapangan kerja dan melindungi usaha lokal.
Mirah mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan peran Dewan Pengupahan dan upah sektoral. Ia juga berharap pemerintah segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan melibatkan pekerja dan buruh dalam penyusunan peraturan baru.
Terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, Mirah menyambut baik kebijakan tersebut. Namun, ia menilai angka itu belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Mirah mendesak pemerintah untuk menurunkan harga pangan sebesar 20 persen guna meminimalisir dampak kenaikan harga barang dan jasa.
Di sisi lain, Mirah mengkritik kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan pada Januari 2025. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto menunda kebijakan tersebut karena dinilai akan memperberat beban ekonomi pekerja.
Salah satu komentar dari netizen, Agus, menulis, "Mirah benar, kebijakan impor yang tidak terkendali membuat usaha kecil kita mati perlahan." Sedangkan Lina menyampaikan, "Harus ada keberpihakan yang nyata dari pemerintah. Jangan sampai buruh terus jadi korban."
Mirah berharap pada tahun 2025, pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan yang melindungi dan mensejahterakan pekerja, pengusaha, serta pelaku UMKM demi keberlangsungan ekonomi nasional.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok