Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Polisi Bongkar Laboratorium Narkotika di Bandung, akan Diedarkan di Jakarta Perayaan Tahun Baru

 Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri (tengah) saat ungkap kasus laboratorium narkotika happy water dan liquid di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024). (Foto: Antara/Rubby Jovan)

Jakarta, 12 Desember 2024 - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar laboratorium narkotika jenis happy water dan liquid di sebuah perumahan mewah di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika happy water di Kelurahan Nangewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

“Kemudian kami kembangkan sehingga menuju pada klandestin laboratorium happy water dan liquid narkotika berdasarkan hasil pendalaman kami,” ujar Asep di Bandung, Kamis (12/12/2024).

Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu SR, SP, dan IV. Satu pelaku lain masih dalam pengejaran, yang berperan sebagai pengendali jaringan narkotika.

“Ada peran spesifik untuk masing-masing tersangka. SR berfungsi sebagai penghubung, SP sebagai peracik bahan baku, dan IV bertugas sebagai pengemas,” jelas Asep.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa 7.573 bungkus happy water, liquid vape berbagai rasa sebanyak 259 liter, bahan baku narkotika, serta alat produksi seperti mesin penghancur dan perlengkapan kimia.

“Barang bukti yang kami amankan ini ditaksir bernilai Rp670,8 miliar. Jika dikonversikan, upaya ini telah menyelamatkan lebih dari 9 juta jiwa,” tambah Asep.

Asep juga mengungkapkan bahwa laboratorium ini diduga berhubungan dengan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Modus operandi para tersangka melibatkan penyamaran lokasi produksi di kawasan pemukiman untuk menghindari kecurigaan.

“Barang ini rencananya akan disebarluaskan di Jakarta untuk menyambut perayaan malam Tahun Baru,” ujarnya.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 113 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman yang dihadapkan bagi mereka adalah ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara lima hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegasnya.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved