Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Perumahan di Cinere Ngotot Minta Akses, Warga Malah Divonis Bayar Rp 40 M

Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 - Pengembang perumahan CGR di Cinere, Depok, terus memaksakan akses jalan yang berujung protes dari warga perumahan lain hingga akhirnya masuk ke ranah pengadilan.

Persoalan ini bermula ketika pengembang CGR menggugat 10 warga perumahan CE, termasuk Ketua RW setempat, di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Pengembang merasa terhalang saat ingin membangun jembatan penghubung di atas Kali Grogol sebagai akses menuju perumahan CGR. Namun, warga perumahan CE menolak akses tersebut karena jalannya melintasi wilayah mereka.

PN Depok akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan pengembang CGR melalui Putusan Nomor 12/Pdt.G/2024/PN.Dpk yang diketok pada 15 Oktober 2024.

Putusan ini tidak diterima oleh pengembang perumahan CGR, yang kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Majelis banding yang dipimpin Made Sutrisna dengan didampingi hakim Jesayas Tarigan dan Mula Pangaribuan, membatalkan putusan PN Depok tersebut.

Majelis banding memutuskan untuk menerima permohonan banding dari pengembang, membatalkan Putusan PN Depok, serta memerintahkan para tergugat memberikan akses ke perumahan CGR. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 40.849.382.721,50 kepada pengembang.

Dalam sidang, pengembang CGR mengklaim memiliki lahan seluas sekitar 70 hektare di kawasan Kecamatan Cinere, yang sebagian sudah dibangun menjadi perumahan sejak 1979.

Pengembang ingin menghubungkan lahan tersebut dengan jembatan di atas Kali Grogol untuk akses menuju perumahan CGR, tetapi terhalang oleh penolakan warga Blok A perumahan CE yang khawatir akan masalah keamanan.

Warga perumahan CE menolak pembangunan akses tersebut tanpa melanggar peraturan hukum. Mereka khawatir keamanan lingkungan terganggu jika jembatan penghubung dibangun. Sementara itu, pengembang CGR berdalih bahwa sistem One Gate System diperlukan untuk perumahan mereka.

Majelis banding akhirnya memutuskan bahwa alasan warga tentang masalah keamanan dianggap berlebihan. Ganti rugi sebesar Rp 40 miliar lebih dihitung berdasarkan kerugian pengembang akibat batalnya pembelian 75 persen dari 100 unit rumah yang sudah terjual, tetapi akses yang bermasalah menyebabkan pembatalan transaksi.(*)

 Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved