Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kemarin Helena Lim Vonis 5 Tahun Penjara, Bareng Harvey Moeis Rugikan Negara Rp300 T

 Helena Lim (dua dari kanan) dan Harvey Moeis (dua dari kiri), tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah. Antara/Asprilla Dwi Adha

Repelita Jakarta - Kasus korupsi yang melibatkan PT Timah telah mencuri perhatian publik. Helena Lim dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, keduanya telah divonis oleh hakim terkait keterlibatan mereka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun.

Harvey Moeis sebelumnya telah dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Timah. Kasus ini juga viral terkait status Harvey dan Sandra Dewi yang terdaftar sebagai peserta BPJS PBI, yaitu program bantuan yang iurannya dibayar pemerintah.

Sementara itu, Helena Lim yang dikenal sebagai Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), turut terlibat dalam korupsi dan pencucian uang bersama Harvey Moeis. Helena divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin, 30 Desember 2024.

Helena Lim dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp900 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Helena akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Majelis hakim yang memimpin persidangan ini adalah Rianto Adam Pontoh, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tahuna di Kabupaten Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Hakim Rianto menjelaskan bahwa Helena Lim terbukti secara sah membantu melakukan korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

"Hal meringankan: terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, terdakwa menyesali akan perbuatannya," ujar Hakim Rianto.

Helena Lim, yang merupakan pemilik PT Quantum Skyline Exchange, dinilai terlibat dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah antara 2015 hingga 2022. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya meminta agar Helena divonis 8 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Setelah vonis diberikan, kasus ini masih menjadi perbincangan hangat di publik. Netizen di media sosial pun turut mengomentari kasus ini, seperti yang ditulis oleh salah satu pengguna Twitter, “Kasus korupsi timah ini benar-benar membuat kita bertanya-tanya, ke mana arah hukum di Indonesia?”

Kasus ini menjadi salah satu contoh bagaimana praktik korupsi dan pencucian uang dapat merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun, yang mengancam perekonomian negara dan mencoreng nama baik sektor pengelolaan sumber daya alam. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved