
Repelita, Jakarta 25 Desember 2024 - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (24/12/2024).
Dalam kasus ini, KPK menemukan bukti bahwa Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku memberikan suap kepada Komisioner KPU RI periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR.
KPK juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 sebagai dasar penetapan Hasto sebagai tersangka.
Menanggapi kasus tersebut, Presiden Jokowi memberikan tanggapan di Gedung Graha Saba Buana Solo, Rabu (24/12/2024). Jokowi mengimbau agar semua pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang ada.
Ketika ditanya mengenai namanya yang terlibat dalam kasus ini, Jokowi hanya tertawa dan enggan memberikan jawaban lebih lanjut, mengatakan bahwa dirinya sudah purna tugas dan tidak tahu menahu.
Sementara itu, KPK juga mengumumkan bahwa Harun Masiku, yang telah menjadi buronan selama hampir lima tahun, masih belum berhasil ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
KPK terus mencari Harun untuk segera diserahkan ke kantor mereka.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

