Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kasus Korupsi Timah PT Timah: Majelis Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Capai Rp271 Triliun

 Meme sindiran vonis ringan Harvey Moeis (Akun X)

Repelita Jakarta - Kasus korupsi dalam tata kelola komoditas timah yang melibatkan PT Timah telah menciptakan kerugian besar, tidak hanya secara ekonomi tetapi juga terhadap lingkungan.

Dari tahun 2015 hingga 2022, kerugian ini mencapai angka fantastis dan memberikan dampak serius pada kawasan hutan maupun non-hutan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengungkapkan bahwa kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah mencapai Rp271 triliun.

Majelis Hakim, melalui hakim anggota Fahzal Hendri, menjelaskan bahwa kegiatan penambangan tersebut dilakukan dengan cara melanggar hukum.

"Kerugian lingkungan pada kawasan hutan dan non-kawasan hutan dengan total luas lebih dari 170 ribu hektare mencapai Rp271 triliun lebih," tegas Fahzal dalam sidang pembacaan putusan pada Senin, 30 Desember 2024.

Kerugian tersebut terbagi menjadi dua kategori:

  • Non-kawasan hutan: seluas 95 ribu hektare dengan kerugian sebesar Rp47,7 triliun.
  • Kawasan hutan: seluas 75 ribu hektare dengan kerugian mencapai Rp223,3 triliun.

Dari total kerugian ini, terdapat beberapa komponen utama:

  • Biaya kerugian ekologi: Rp183,7 triliun.
  • Biaya kerugian lingkungan: Rp75,4 triliun.
  • Biaya pemulihan lingkungan: Rp11,8 triliun.

Secara keseluruhan, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Kasus ini melibatkan sejumlah terdakwa penting, termasuk:

  • Helena Lim (Manajer PT Quantum Skyline Exchange), divonis penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsider 6 bulan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara.
  • Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021), divonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.
  • Emil Ermindra (Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020), dengan vonis serupa.
  • MB Gunawan (Direktur PT Stanindo Inti Perkasa), divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Kasus korupsi timah tidak hanya menyoroti praktik ilegal dalam tata kelola sumber daya alam, tetapi juga dampak besar terhadap ekosistem dan kerugian bagi generasi mendatang.

Pemulihan lingkungan menjadi tantangan berat yang membutuhkan komitmen semua pihak. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved