
Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - Penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku menjadi perbincangan hangat.
Isu ini pertama kali dilontarkan oleh Analis Militer dan Pertahanan, Connie R. Bakrie, saat hadir dalam Podcast Politik Nagara Institute yang ditayangkan di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pada Jumat (23/11/2024).
Dalam podcast tersebut, Connie mengaku mendengar informasi dari seorang informan bahwa Hasto akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, menurut Connie, dokumen untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah siap, dan penetapan tinggal diumumkan.
Connie mengungkapkan bahwa ia diberi tahu tentang hal ini oleh informan yang menyarankan Hasto untuk berhenti bersuara keras, terutama terkait dengan perjuangan di Sumut dan Jateng. Ia juga mendesak Hasto untuk tidak banyak bergerak, karena dokumen yang ada menunjukkan bahwa penetapan tersangka tinggal diumumkan.
Geram melihat upaya kriminalisasi terhadap Hasto, Connie kemudian meminta untuk bertemu dengan Sekjen PDIP tersebut. Dalam pertemuan itu, Connie menyarankan Hasto untuk berhenti bergerak dan fokus pada situasi yang ada, dengan mengatakan bahwa jika langkah ini diteruskan, kandidat PDIP dipastikan akan kalah dalam Pilkada.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Hasto telah diterbitkan. Dalam sprindik tersebut, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sprindik tersebut menyebutkan bahwa Hasto bersama dengan Harun Masiku, yang saat ini masih buron, diduga memberikan suap kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan penetapan anggota DPR 2019-2024.
Hasto telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus PAW yang melibatkan Harun Masiku. Pada Juni 2024, barang-barang pribadi Hasto, termasuk buku catatan dan ponsel, disita oleh penyidik KPK saat pemeriksaan. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

