Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hasto Dikabarkan jadi Tersangka, PDIP Singgung Kasus Korupsi BI yang Diralat KPK

 

Repelita, Jakarta 24 Desember 2024 - PDIP menilai penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku sulit dihindari dari motif politis.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum sangat kuat dalam hal ini,” kata Jurubicara DPP PDIP, Chico Hakim, kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).

Chico menyebutkan bahwa KPK terkesan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, salah satunya terlihat saat pimpinan lembaga antirasuah meralat dua nama tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

Dalam kasus tersebut, ada dua tersangka yang diduga berasal dari unsur anggota Dewan.

“Buktinya, yang tersangka dalam kasus CSR BI saja sebanyak dua orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen (Hasto Kristiyanto) sudah sejak lama,” ujar Chico.

Chico menilai penetapan tersangka terhadap Hasto sebagai bagian dari upaya politisasi hukum yang bertujuan untuk mengambil alih atau menenggelamkan PDIP, terutama menjelang Kongres partai yang akan datang.

“Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” tegasnya.

Chico juga mencontohkan kasus hukum yang pernah menjerat beberapa ketua umum partai lain namun berakhir kandas setelah mereka mengikuti perintah pihak-pihak tertentu, meskipun ia tidak merinci siapa pihak yang dimaksud.

“Ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan, itu bukti nyata politisasi hukum,” ungkapnya.

“Hanya PDIP yang selain tidak menyerah, justru semakin keras melawan. Jadi, berbagai tekanan termasuk ancaman penjara pun bagi kader PDIP malah menjadi energi bagi cita-cita yang lebih besar: menjaga kehidupan demokrasi di negeri ini,” demikian Chico.

Sebelumnya, KPK meralat pernyataan terkait penetapan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia. Jubir KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami ingin klarifikasi bahwa surat perintah penyidikannya masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ,” kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Padahal, beberapa jam sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, menyatakan telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus yang sama.

“Ya nanti kita umumkan tersangkanya yang lain, kalau tersangka-tersangka itu kaitannya sudah lama. Perkara itu kan sudah tahu juga, perkara itu,” ujar Rudi, Selasa (17/12/2024) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Namun, saat ditanya apakah ada anggota DPR di antara tersangka tersebut, Rudi enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya mengatakan bahwa total tersangka yang telah ditetapkan ada dua orang. (*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved