Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Hakim Ungkap Kerugian Negara Rp 26,6 Triliun Akibat PT Timah Beli Bijih dari Penambang Ilegal di IUP Milik Sendiri

Jakarta, 11 Desember 2024 - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp 26,6 triliun akibat tindakan PT Timah Tbk membeli bijih timah dari penambang ilegal yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah sendiri.

Kerugian tersebut terungkap dalam pertimbangan hakim saat memutuskan kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah dengan terdakwa Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani.

Anggota Majelis Hakim, Sukartono, menjelaskan bahwa dari total kerugian Rp 26,6 triliun, sekitar Rp 5,1 triliun berasal dari pembelian bijih timah yang didapat dari smelter swasta dan afiliasinya, seperti PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Hakim Sukartono menyebut bahwa smelter dan afiliasi pemilik IUP tersebut mengetahui bahwa penambangan di luar IUP milik PT Timah adalah ilegal. Namun, PT Timah tetap sepakat membeli bijih timah hasil penambangan ilegal tersebut.

“Padahal penambangan di luar IUP seharusnya tidak diperbolehkan, tetapi PT Timah Tbk tetap melakukan pembelian untuk memenuhi kebutuhan,” ujar Hakim Sukartono.

Kerugian berikutnya sebesar Rp 10,3 triliun muncul dari pembelian bijih timah langsung dari mitra jasa penambangan yang memegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

PT Timah tidak menambang di wilayah darat sejak 2015, melainkan melalui perusahaan mitra yang memiliki IUJP. Namun, perusahaan tersebut tidak menjual bijih berkadar tinggi ke PT Timah, melainkan melalui pengepul.

Hakim Sukartono menyebut bahwa hal ini mengakibatkan pengeluaran tidak semestinya sebesar Rp 10.387.091.224.913.

Selain itu, kerugian sebesar Rp 11,1 triliun muncul akibat pembayaran untuk crude tin yang dikumpulkan dari para pengepul afiliasi smelter swasta.

Logam timah tersebut berasal dari bijih yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Pembayaran untuk crude tin ini mencapai Rp 11.128.036.025.519.

Total kerugian negara mencapai Rp 26,6 triliun, yang menjadi bagian dari kerugian mencapai Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved