Jakarta, 11 Desember 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan akan memanggil Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Yasonna H. Laoly, sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku. Pemanggilan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 13 Desember 2024.
Menanggapi kabar tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai pemanggilan Yasonna H. Laoly.
"Saya belum mendapat informasi mengenai hal itu," kata Tessa saat dikonfirmasi pada Rabu (11/12/2024).
Tessa mengatakan akan mengecek lebih lanjut untuk memastikan kebenaran kabar pemanggilan tersebut.
"Nanti akan saya cek terlebih dahulu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menerbitkan kembali surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka korupsi Harun Masiku. Dalam surat DPO yang diterima media, terdapat foto-foto terbaru Harun Masiku dengan berbagai penampilan dan pakaian.
Dalam surat tersebut, KPK juga melampirkan ciri-ciri khusus Harun Masiku, antara lain tinggi badan 172 cm, rambut hitam, kulit sawo matang, berkacamata, kurus, suara sengau, serta logat Toraja atau Bugis.
Surat DPO itu menegaskan upaya penangkapan Harun Masiku untuk diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain itu, dalam surat tersebut juga mencantumkan nomor KTP dan paspor milik Harun Masiku.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok