Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sertifikasi pendakwah bisa menimbulkan persoalan

 Karirnya Telah Hancur, Bagaimana Dengan Karir Gus Miftah Selanjutnya? -  TribunNews.com

Jakarta, 11 Desember 2024 - Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah akan meminta pendapat majelis ulama dan ormas keagamaan untuk mengusulkan sertifikasi pendakwah dari Kementerian Agama. Usulan ini muncul setelah anggota Komisi VIII DPR, Maman Imanulhaq, mengemukakan pentingnya sertifikasi pendakwah, terutama setelah viralnya Miftah Maulana Habiburrahman yang meledek tukang es teh saat pengajian di Magelang, Jawa Tengah.

Menurut Maman, pendakwah seharusnya menguasai sumber-sumber nilai keagamaan, baik dari Alquran, hadis, maupun sumber-sumber klasik. Ia menegaskan bahwa tidak seharusnya ada bahasa kasar atau candaan yang mengolok-olok orang lain saat berdakwah.

Menanggapi hal ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa usulan sertifikasi pendakwah sedang dikaji dan akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat.

Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sukron Kamil, berpendapat bahwa rencana sertifikasi pendakwah tidak strategis dan dapat menimbulkan kericuhan. Sukron menyebut bahwa gelar ulama adalah wilayah masyarakat sipil, bukan urusan negara. Di negara seperti Arab Saudi dan Malaysia, peran ulama dikendalikan oleh pemerintah melalui seleksi yang ketat. Namun, hal ini berpotensi membuat pemerintah menjadi otoriter terhadap ulama, terutama ulama yang kritis terhadap pemerintah.

“Indonesia adalah negara sekuler moderat yang seharusnya tidak terlalu mengatur agama secara birokratis,” ujar Sukron. Ia menyarankan agar pemerintah cukup mendorong pendakwah untuk menempuh pendidikan tinggi di lembaga agama otoritatif, bukan melalui sistem sertifikasi birokratis.

Sosiolog Musni Umar juga menilai bahwa sertifikasi pendakwah tidak tepat. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan prinsip agama yang menyatakan berdakwah adalah kewajiban setiap muslim. Musni mengacu pada Pasal 28 E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan berdakwah.

“Berdakwah adalah bagian dari ibadah sehari-hari, yang seharusnya ditentukan oleh masyarakat, bukan pemerintah,” ujar Musni. Ia menegaskan bahwa kebebasan berdakwah merupakan salah satu prinsip demokrasi yang perlu dijaga.

Musni juga menambahkan bahwa kasus Miftah yang mengolok tukang es teh menunjukkan bahwa masyarakat sudah dapat memainkan peran penting dalam mengoreksi perilaku pendakwah. Opini negatif dari media sosial membuat Miftah mengundurkan diri sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.

“Serahkan penilaian pendakwah kepada masyarakat. Mereka yang memiliki peran untuk mengevaluasi siapa yang layak menjadi pemimpin dalam komunitas agama,” kata Musni.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved