Jakarta, 12 Desember 2024 – Pemerintah akan menambah dua pajak baru untuk kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 mendatang. Pajak tersebut adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang.
Keputusan ini memicu diskusi panas di media sosial. Banyak warganet menyampaikan kekecewaan mereka terkait kebijakan ini.
Akun media sosial @vanc1Bozz menulis, “Makin kacau negara ini diurus @prabowo! Bisa kerja gak sih? 🙄” sambil membagikan video tentang kenaikan pajak kendaraan tersebut.
Komentar dari warganet pun ramai berdatangan. Ada yang mengatakan, “Pungutan gemoy untuk mbayar pemerintah gemoy, Rakyat sedang tidak baik-baik saja, Pak Prabowo, kami lelah 😮💨.”
Netizen lainnya mengkritik, “Gak usah dibayar ngapain pusing dibuatnya. Kalau rakyat kompak gak bayar pajak, mau apa penguasa?”
Ada juga komentar lain yang menyebutkan, “Bener-bener minta ditawur rakyat nih, kemarin DPR minta pengurusan SIM dan STNK cukup sekali seumur hidup, eh malah ditambah pungutannya.”
Pemerintah menetapkan tambahan pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya opsen PKB dan opsen BBNKB, maka total komponen pajak kendaraan bermotor menjadi sembilan pungutan.
Bagi masyarakat yang membeli kendaraan baru tahun depan, mereka harus membayar dua pajak tambahan tersebut. Misalnya, untuk PKB sebesar Rp1 juta, akan ada opsen PKB tambahan sebesar Rp660 ribu, yang berarti total menjadi Rp1,6 juta.
Untuk opsen BBNKB, perhitungan juga sama, dengan tambahan 66 persen dari BBNKB yang telah ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersamaan dengan proses penyetoran pajak kendaraan bermotor.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok