Jakarta, 12 Desember 2024 – Selebgram Clara Shinta angkat suara setelah dituding sebagai penyebar awal video Miftah Maulana yang menghina penjual es teh. Tudingan ini memunculkan banyak spekulasi di media sosial, bahkan Clara dikaitkan dengan Anies Baswedan dan disebut sebagai anak Abah yang diduga ingin menjatuhkan Miftah.
Clara Shinta memilih untuk tidak memperdulikan tudingan tersebut. Melalui unggahan di Instagram Stories, ia menyampaikan, “Ya udah lah, gak usah tanggepin yang gak penting, mari kita mam enak saja.”
Selain itu, Clara juga membuat klarifikasi melalui video yang diunggah pada 11 Desember. Ia mengungkapkan bahwa media sosialnya sedang ramai dibicarakan.
“Masya Allah, TikTok aku lagi ramai banget, Instagram semuanya segala macam,” ujarnya dalam video tersebut.
Meski mendapat banyak tudingan, Clara juga mendapatkan dukungan dari para pengikutnya. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas banyaknya dukungan yang diberikan.
“Tapi terima kasih ya dukungan kalian tuh banyak banget, support aku banyak. Terima kasih, jazakumullah khairan katsiran,” kata Clara.
Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Brawijaya, Sam Ardi, memberikan penanganan hukum terkait hal ini. Melalui akun media sosial X, @Sam_Ardi, ia menegaskan bahwa Clara bukanlah penyebar pertama video tersebut. Sumber awal video berasal dari akun Youtube PCNU Kabupaten Magelang.
“Ini salah total. Penyebar pertama rekaman kemarin di Magelang, bukan Clara Shinta. Penyebar pertama dan sumber primernya adalah akun Youtube PCNU Kabupaten Magelang itu sendiri yang membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik hasil live streaming!,” ujar Sam Ardi.
Sam Ardi menambahkan bahwa jika ada jalur hukum yang ingin ditempuh, maka pihak yang bertanggung jawab adalah akun Youtube tersebut, yang harus diperiksa terlebih dahulu sesuai persetujuan Tanfidziyah dan Syuriah.
“Rekaman diunggah Youtube PCNU Kabupaten Magelang, baru diturunkan setelah ramai. Kalau mau memeriksa atau jalur hukum, mereka yang kudu diperiksa pertama,” tutupnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok