Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

CBA dan IAW Akan Laporkan Jaksa Agung Burhanuddin Terkait Pemalsuan Data Pribadi

 Lagi, Jaksa Agung Dilaporkan ke Polri

Jakarta, 6 Desember 2024 – Center for Budget Analysis (CBA) dan Indonesian Audit Watch (IAW) berencana melaporkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, ke Kepolisian dengan tuduhan pemalsuan data pribadi. Langkah ini merupakan upaya kedua setelah sebelumnya dua LSM tersebut melaporkan Burhanuddin terkait penyebaran informasi bohong mengenai pengepungan Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh Brimob dan penguntitan pejabat Kejagung oleh Densus 88.

Tuduhan Pemalsuan Dokumen

Menurut Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mereka telah menyiapkan dokumen pendukung untuk melaporkan Burhanuddin ke Bareskrim Polri. Mereka juga telah melakukan kajian terkait pasal-pasal yang dapat digunakan, termasuk Pasal 272 KUHP yang menyatakan bahwa penggunaan atau pemalsuan gelar akademik tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar. Selain itu, pasal-pasal lain yang turut dicantumkan dalam laporan ini adalah Pasal 263, 264, 266, 272, dan 378 KUHP, Pasal 35 UU ITE, serta Pasal 94 UU 24 Tahun 2013.

Beda Data Kependudukan dan Perkawinan

Salah satu temuan yang disorot dalam laporan ini adalah perbedaan data terkait tanggal lahir Burhanuddin. Berdasarkan sistem informasi Kejaksaan RI, Burhanuddin tercatat lahir pada 17 Juli 1954, sementara dalam e-KTP yang terdaftar di Bandung, ia tercatat lahir pada 17 Juli 1960. Sementara itu, dalam Kartu Keluarga di Pejaten, Pasar Minggu, tercatat tanggal lahir yang sama, 17 Juli 1960.

Selain perbedaan tanggal lahir, terdapat ketidaksesuaian data perkawinan Burhanuddin. Dalam Kartu Keluarga Bandung Barat, Burhanuddin tercatat menikah dengan Sruningwati dan memiliki tiga anak. Sementara dalam Kartu Keluarga Pejaten, ia tercatat menikah dengan Mia Amiatia, yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan memiliki satu anak.

Pemalsuan Dokumen Lain

Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, menambahkan bahwa selain perbedaan data kependudukan dan perkawinan, terdapat juga dugaan pemalsuan terkait ijazah, riwayat pendidikan, dan tanda tangan. Menurutnya, hal ini patut diduga sebagai upaya pembuatan dokumen ganda untuk kepentingan pribadi.

Langkah melaporkan Jaksa Agung ini menunjukkan ketegasan CBA dan IAW dalam memantau transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, terutama terkait dengan dugaan penyalahgunaan data pribadi dan dokumen resmi.(*)

Editor: Elok WA R-ID

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved