Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengesahkan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 yang dipimpin oleh Jusuf Kalla (JK). Pengesahan ini tertuang dalam surat nomor M.HH-AH.01-11.
Surat tersebut diumumkan kepada publik oleh JK saat pelantikan pengurus PMI di Markas Pusat PMI, Jakarta, Jumat (20/12). JK menegaskan bahwa tidak ada lagi dualisme dalam organisasi PMI, karena pemerintah hanya mengakui kepengurusan PMI yang dipimpinnya.
"Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengesahkan pengurus PMI dengan ketua umum Jusuf Kalla. Itulah kesimpulan dari surat-surat ini yang saya terima langsung," kata JK.
"Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir," lanjutnya.
Surat bertanggal 19 Desember itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan dilengkapi cap resmi Menteri Hukum Republik Indonesia.
"Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional XXII yang menunjuk Bapak M. Jusuf Kalla sebagai ketua umum," demikian bunyi bagian akhir surat tersebut.
Di sisi lain, JK meminta Agung Laksono untuk tidak lagi mengklaim dirinya sebagai pengurus PMI. Ia menyarankan agar Agung dan timnya tetap berkontribusi dalam kegiatan kemanusiaan di luar PMI dengan nama lain.
"Itu boleh-boleh saja. Selama tidak memakai PMI dan apa-apa lainnya. Itulah atau organisasi apa, kumpulan apa, kumpulan pendonor, silakan," ujar JK.
Sebelumnya, terjadi perebutan kursi ketua umum PMI. Jusuf Kalla terpilih melalui Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024, sementara Agung Laksono mengklaim dirinya terpilih sebagai ketua umum melalui Munaslub yang digagasnya.
Agung Laksono juga telah membentuk kepengurusan baru yang diserahkan kepada Menteri Hukum. Namun, JK menegaskan bahwa orang-orang yang mendukung Agung merupakan mantan pengurus PMI yang telah dipecat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok