
Repelita, Jakarta 20 Desember 2024 - Sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2024, Prabowo Subianto telah membuat sejumlah kebijakan besar, termasuk membentuk kabinet gemuk hingga menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Pemerintah beralasan kenaikan PPN tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang serta jasa kategori mewah atau premium.
Namun, belakangan daftar barang dan jasa yang dikenai kenaikan PPN bertambah. Penolakan publik terhadap kebijakan ini pun kian menguat.
Pengamat politik dari Universitas Andalas, Asrinaldi, menilai kenaikan PPN merupakan jalan pintas yang diambil pemerintahan Prabowo akibat kesulitan membiayai program prioritas di tengah defisit anggaran negara. Ia menyebut pemerintah seharusnya mencari sumber pendapatan baru melalui diversifikasi sektor ekonomi untuk meningkatkan anggaran belanja negara.
Selain itu, Prabowo juga menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini berlaku di seluruh provinsi Indonesia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Meskipun demikian, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kebijakan lain yang dikeluarkan Prabowo adalah pemindahan narapidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, dan lima napi Bali Nine ke negara asal masing-masing. Mary Jane telah mendekam di Lapas Yogyakarta selama hampir 15 tahun sebelum dipulangkan ke Filipina.
Kelima napi Bali Nine yang dipulangkan ke Australia adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Mereka dipindahkan melalui mekanisme transfer tahanan dan telah tiba di Darwin pada 15 Desember lalu.
Prabowo juga menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang menghapus utang petani dan nelayan. Regulasi ini bertujuan membantu produsen di bidang pertanian, perikanan, serta UMKM agar dapat melanjutkan usaha mereka.
Selain itu, Prabowo berencana memberikan amnesti kepada lebih dari 44 ribu narapidana. Kategori narapidana yang akan mendapatkan pengampunan mencakup pengguna narkoba dalam jumlah kecil, pelanggar UU ITE terkait penghinaan kepala negara, dan narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu.
Dalam pidatonya di Kairo, Mesir, Prabowo menyatakan wacana untuk memaafkan para koruptor yang bersedia mengembalikan hasil korupsinya. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pemberian kesempatan untuk bertaubat.
Prabowo juga menggulirkan wacana mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD dengan alasan efisiensi dan penghematan anggaran.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok