Repelita, Jakarta 18 Desember 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Kedua tersangka merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Inisialnya S dan HG," ujar sumber dari lingkungan aparat penegak hukum, Selasa (17/12).
Identitas kedua tersangka akan diumumkan secara resmi oleh KPK. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa keduanya adalah anggota DPR dari Fraksi Nasdem dan Fraksi Gerindra. Kedua tersangka berasal dari daerah pemilihan Jawa Barat dan baru saja dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029 pada 1 Oktober lalu.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, sebelumnya menyatakan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus ini telah diterbitkan beberapa bulan lalu. Ia menjelaskan modus yang dilakukan dalam penyalahgunaan dana CSR BI tersebut.
"CSR biasanya digunakan untuk kegiatan sosial seperti membangun rumah, tempat ibadah, jalan, jembatan, dan lain-lain. Namun, dalam kasus ini dana CSR disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Rudi.
Terkait kerugian negara, Rudi menyebut angkanya cukup besar, meskipun belum dirinci secara spesifik.
"Kerugian negaranya cukup besar, nanti tanyakan langsung kepada BI," tambahnya.
Pada Senin (16/12), KPK melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan kantor BI, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik.
"Beberapa dokumen dan barang bukti elektronik telah diamankan," ungkap Rudi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga strategis negara dan dugaan penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok