Menteri Karding Duga WNI Terlibat Bisnis Judi Online di Kamboja, Berikan Strategi Atasi Masalah
Jakarta, 30 November 2024 – Menteri Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding menduga bahwa sejumlah warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam bisnis judi online yang beroperasi di Kamboja, dengan tujuan menghindari jeratan hukum di Indonesia.
Karding menyampaikan dugaan tersebut pada Sabtu (30/11), dengan menyebutkan bahwa para pelaku judi online ini sengaja memilih Kamboja karena negara tersebut tidak memiliki regulasi yang ketat terhadap praktik tersebut.
"Saya menduga, bandar judinya orang Indonesia, tapi operasinya di Kamboja, supaya dia bebas hukum," ungkap Karding.
Karding juga mengungkapkan bahwa banyak WNI yang menyalahgunakan visa wisata untuk tujuan ilegal, seperti bekerja di industri judi online dan scamming. Dia menekankan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah penyalahgunaan visa ini.
"Imigrasi harus memastikan bahwa semua orang yang tujuan Kamboja atau Myanmar itu harus dicek betul pembuatan paspornya," ujar Karding.
Untuk mengatasi masalah ini, Karding mengusulkan beberapa strategi. Pertama, dia menyarankan agar WNI yang ingin pergi ke Kamboja harus memiliki modal yang cukup, seperti tabungan minimal Rp50 juta, sebagai bukti bahwa mereka benar-benar berniat untuk berwisata, bukan untuk mencari pekerjaan ilegal.
"Paspor itu harus, terutama mungkin di negara-negara tertentu, harus punya tabungan 50 juta, dan dilihat pergerakannya selama enam bulan," jelas Karding.
Karding juga menegaskan bahwa sindikat judi online yang memanfaatkan WNI harus dibongkar dan para pelaku harus ditangkap. Menurutnya, pemerintah Indonesia harus bernegosiasi dengan negara terkait untuk menyelesaikan masalah ini.
"Ada dua pola, apakah kita kembalikan atau kita sekalian dia bekerja. Tapi dia harus terdaftar sebagai pekerja, pekerja migran. Kalau enggak nanti repot," tambahnya.
Dia juga menjelaskan tentang praktik 'tukar kepala' yang terjadi di Kamboja, di mana WNI yang terlibat dalam pekerjaan nonprosedural harus mengganti orang lain sebagai syarat untuk dipulangkan, dengan biaya sekitar 50 juta rupiah.
"Ini menurut saya harus kita, pemerintah, harus duduk dengan baik menyelesaikan ini. Terutama bandar-bandar judi ini harus kita bereskan," pungkas Karding. (*)
Editor: Repelita Prima - R1