Jakarta, 29 November 2024 – Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap peran salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto.
Adhi, yang menjabat staf ahli di Komdigi, diketahui mengendalikan ASN (aparatur sipil negara) di kementerian tersebut untuk mencegah pemblokiran situs judi online yang telah menyetor uang.
"Mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
Meskipun Adhi sebelumnya mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi, ia tidak diterima. Namun, berkat posisinya sebagai staf ahli, ia berhasil mengatur oknum pegawai di kementerian tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus ini, dengan 24 orang di antaranya telah ditangkap.
Para tersangka terbagi dalam beberapa kelompok. Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik situs judi online, yaitu A, BN, HE, dan J (DPO). Tujuh orang lainnya bertugas sebagai agen pencari situs judi online, yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO). Tiga tersangka lainnya mengumpulkan daftar situs judi dan menampung setoran uang dari agen, yakni A alias M, MN, dan DM.
Selain itu, dua orang berperan dalam memfilter dan memverifikasi situs judi agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ. Sembilan oknum pegawai Komdigi turut terlibat dalam pencarian dan pemblokiran situs judi online, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Dua tersangka lainnya, D dan E, terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara T bertugas merekrut dan mengoordinir para tersangka yang memiliki kewenangan dalam menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, baik uang tunai maupun aset, dengan total nilai senilai Rp167.886.327.119.
(*)
Kasus Judi Online Libatkan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital, 28 Tersangka Ditangkap
Jakarta, 29 November 2024 – Penyidik Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap peran salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Adhi Kismanto.
Adhi, yang menjabat staf ahli di Komdigi, diketahui mengendalikan ASN (aparatur sipil negara) di kementerian tersebut untuk mencegah pemblokiran situs judi online yang telah menyetor uang.
"Mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam.
Meskipun Adhi sebelumnya mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi, ia tidak diterima. Namun, berkat posisinya sebagai staf ahli, ia berhasil mengatur oknum pegawai di kementerian tersebut.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 28 tersangka dalam kasus ini, dengan 24 orang di antaranya telah ditangkap.
Para tersangka terbagi dalam beberapa kelompok. Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik situs judi online, yaitu A, BN, HE, dan J (DPO). Tujuh orang lainnya bertugas sebagai agen pencari situs judi online, yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO). Tiga tersangka lainnya mengumpulkan daftar situs judi dan menampung setoran uang dari agen, yakni A alias M, MN, dan DM.
Selain itu, dua orang berperan dalam memfilter dan memverifikasi situs judi agar tidak terblokir, yaitu AK dan AJ. Sembilan oknum pegawai Komdigi turut terlibat dalam pencarian dan pemblokiran situs judi online, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Dua tersangka lainnya, D dan E, terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara T bertugas merekrut dan mengoordinir para tersangka yang memiliki kewenangan dalam menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, baik uang tunai maupun aset, dengan total nilai senilai Rp167.886.327.119.
(*)