TNI Hormati Putusan MK, KPK Diberi Wewenang Tangani Kasus Korupsi TNI Aktif
Jakarta, 30 November 2024 – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menegaskan bahwa Mabes TNI akan menghormati setiap keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk putusan terbaru yang memberi kewenangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan personel TNI aktif.
Pernyataan tersebut disampaikan Hariyanto kepada media pada Sabtu (30/11) di Jakarta, usai putusan MK yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (29/11). Dalam putusannya, MK memberi wewenang kepada KPK untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan TNI aktif, dengan syarat bahwa penanganan kasus dimulai oleh KPK.
“TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi,” ungkap Hariyanto. Ia menambahkan bahwa TNI akan mempelajari lebih dalam tentang putusan tersebut dan implikasinya, serta berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Hariyanto juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa keputusan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan lain, termasuk UU TNI, dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
Selama ini, kasus hukum pidana yang melibatkan TNI aktif diproses melalui peradilan militer, termasuk kasus korupsi. (*)
Editor: Repelita Prima - R1