Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kejagung Dinilai Melakukan Dosa Konstitusional dalam Kasus Tom Lembong

 Kejagung Dinilai Melakukan Dosa Konstitusional dalam Kasus Tom Lembong

Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa tidak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan impor gula yang dilakukan pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang Praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 21 November 2024.

Menurut kuasa hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim memiliki hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara. Namun, para ahli hukum menilai penggunaan audit BPKP untuk menggugurkan temuan BPK sebagai langkah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. "Ini dosa konstitusional. Dasar hukum pembentukan BPKP hanya Perpres, sementara BPK ada di UUD 1945," ujar Prof. Mudzakkir, ahli hukum pidana, yang turut memberikan keterangan dalam sidang.

Mudzakkir menegaskan bahwa audit BPK sepuluh tahun lalu sudah menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atau kerugian negara terkait impor gula tersebut. "Audit BPK sudah jelas dan tidak ditemukan kerugian negara. Mengapa sekarang dicari-cari kesalahannya?" tandas Mudzakkir.

Lebih lanjut, Mudzakkir menegaskan bahwa lembaga lain yang melakukan audit, selain BPK, tidak memiliki kewenangan untuk itu. Ia menyebutkan bahwa tindakan penyidikan yang didasarkan pada audit oleh lembaga yang tidak berwenang bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap produk konstitusional.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka ini menyangkut kegiatan impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan, di mana Lembong diduga terlibat dalam perizinan impor yang merugikan negara. Tim kuasa hukum Tom Lembong juga mengkritik penahanan klien mereka, yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum karena tidak adanya bukti yang sah dan pelanggaran hak untuk memilih penasihat hukum.

Praperadilan terhadap Tom Lembong telah memasuki hari keempat, dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai ahli.

Kuasa Hukum Tom Lembong: Tidak Ada Kerugian Negara Akibat Impor Gula

Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan bahwa tidak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan impor gula yang dilakukan pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang Praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 21 November 2024.

Menurut kuasa hukum, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim memiliki hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara. Namun, para ahli hukum menilai penggunaan audit BPKP untuk menggugurkan temuan BPK sebagai langkah yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. "Ini dosa konstitusional. Dasar hukum pembentukan BPKP hanya Perpres, sementara BPK ada di UUD 1945," ujar Prof. Mudzakkir, ahli hukum pidana, yang turut memberikan keterangan dalam sidang.

Mudzakkir menegaskan bahwa audit BPK sepuluh tahun lalu sudah menyatakan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum atau kerugian negara terkait impor gula tersebut. "Audit BPK sudah jelas dan tidak ditemukan kerugian negara. Mengapa sekarang dicari-cari kesalahannya?" tandas Mudzakkir.

Lebih lanjut, Mudzakkir menegaskan bahwa lembaga lain yang melakukan audit, selain BPK, tidak memiliki kewenangan untuk itu. Ia menyebutkan bahwa tindakan penyidikan yang didasarkan pada audit oleh lembaga yang tidak berwenang bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap produk konstitusional.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait impor gula pada 29 Oktober 2024. Penetapan tersangka ini menyangkut kegiatan impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan, di mana Lembong diduga terlibat dalam perizinan impor yang merugikan negara. Tim kuasa hukum Tom Lembong juga mengkritik penahanan klien mereka, yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum karena tidak adanya bukti yang sah dan pelanggaran hak untuk memilih penasihat hukum.

Praperadilan terhadap Tom Lembong telah memasuki hari keempat, dengan mendengarkan kesaksian dari berbagai ahli.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved