Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sudarsono Hadisiswoyo: UU Satu Data Nasional Fondasi Kebijakan Publik Akurat dan Berkeadilan

 Visual bertema keamanan siber

Repelita Jakarta - Pemerhati Kebijakan Publik Sudarsono Hadisiswoyo menegaskan bahwa dalam paradigma pemerintahan modern data telah bertransformasi dari sekadar lampiran statistik menjadi pilar strategis dalam formulasi kebijakan perencanaan pembangunan hingga mekanisme pengawasan anggaran negara.

Menurut Sudarsono Hadisiswoyo kemampuan sebuah bangsa dalam mengonsolidasikan data secara komprehensif berbanding lurus dengan terciptanya kebijakan yang presisi efisien dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sudarsono Hadisiswoyo menilai sebaliknya fragmentasi sistem informasi akan memicu inakurasi kebijakan yang berisiko menyebabkan pemborosan sumber daya publik dan ketimpangan sosial yang semakin melebar.

Pemerhati Kebijakan Publik ini mengungkapkan bahwa di Indonesia diskoneksi data masih menjadi tantangan fundamental dalam tata kelola pemerintahan di mana sering ditemukan disparitas angka antar-instansi terkait isu yang sama.

Menurut Sudarsono Hadisiswoyo fenomena ketidaksinkronan data pada sektor kemiskinan demografi pengangguran hingga penerima bantuan sosial kerap memicu polemik publik dan menurunkan efektivitas intervensi kebijakan di lapangan.

Sudarsono Hadisiswoyo menegaskan kondisi ini menegaskan urgensi kehadiran Undang-Undang Satu Data Nasional sebagai instrumen strategis untuk membangun fondasi birokrasi yang lebih modern transparan dan akuntabel.

Pemerhati Kebijakan Publik ini menjelaskan implementasi UU Satu Data Nasional akan memastikan seluruh entitas pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah mengadopsi standar data yang seragam.

Sudarsono Hadisiswoyo menyoroti selama ini variasi metodologi definisi operasional dan sistem pengolahan data yang berbeda-beda antar-lembaga sering menghasilkan informasi yang kontradiktif dan membingungkan publik.

Dengan adanya regulasi yang mengikat setiap proses pengumpulan hingga verifikasi data akan merujuk pada pedoman nasional yang tunggal sehingga pemerintah memiliki basis informasi yang valid.

Sudarsono Hadisiswoyo menambahkan bahwa integrasi data nasional akan meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan secara signifikan di berbagai sektor.

Menurutnya banyak program pembangunan seperti bantuan sosial atau penyediaan infrastruktur sering berjalan kurang optimal akibat penggunaan data yang tidak akurat atau usang.

Melalui sistem yang terpadu pemerintah dapat memetakan dinamika sosial-ekonomi masyarakat secara lebih presisi sehingga setiap program yang dirancang benar-benar selaras dengan kebutuhan riil masyarakat.

Dari sisi efisiensi fiskal UU ini berfungsi sebagai instrumen untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dengan menghilangkan duplikasi survei dan pembangunan sistem informasi yang tumpang tindih.

Integrasi data memungkinkan pemanfaatan sumber data bersama antar-instansi tanpa perlu melakukan pengumpulan ulang yang memakan biaya besar.

Hal ini tidak hanya menghemat belanja negara tetapi juga mengakselerasi proses pengambilan keputusan birokrasi yang lebih responsif terhadap perubahan situasi.

UU Satu Data Nasional juga berperan krusial dalam memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem demokrasi Indonesia.

Aksesibilitas data yang lebih baik memungkinkan masyarakat akademisi dan media untuk melakukan evaluasi berbasis bukti terhadap setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah.

Keterbukaan ini secara tidak langsung mendorong peningkatan kualitas kebijakan publik karena kritik dan masukan dari berbagai pihak dapat menjadi bahan evaluasi yang konstruktif.

Lebih jauh lagi regulasi ini merupakan determinan utama bagi keberhasilan transformasi digital pemerintahan atau digital government di masa depan.

Digitalisasi tanpa dukungan sistem data yang terintegrasi hanya akan menciptakan fragmentasi birokrasi baru di ruang siber.

Oleh karena itu penyatuan data nasional menjadi langkah fundamental untuk membangun ekosistem pemerintahan digital yang efisien dan saling terhubung.

Pada hakikatnya UU Satu Data Nasional menuntut perubahan paradigma dari pemerintahan yang berbasis asumsi menjadi pemerintahan yang berbasis fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagai bangsa dengan populasi besar Indonesia memerlukan sistem data nasional yang tangguh untuk memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

Kehadiran undang-undang ini harus dipandang sebagai investasi strategis untuk masa depan tata kelola Indonesia yang lebih transparan efisien dan berkeadilan.

Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU Satu Data Nasional sebagai landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan data pemerintah yang terintegrasi.

Implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat akan menentukan sejauh mana regulasi ini mampu mewujudkan tata kelola data yang ideal.

Dukungan semua pihak termasuk pemerintah daerah sektor swasta dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk keberhasilan implementasi UU ini.

Dengan komitmen bersama Indonesia dapat memiliki sistem data nasional yang menjadi kebanggaan dan landasan kokoh bagi pembangunan berkelanjutan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved