
Repelita Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengucapkan salam perpisahan dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin 16 Maret 2026.
Ia berpamitan untuk purna tugas sesaat sebelum membacakan putusan atas perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025 di ruang sidang pleno MK.
Adik ipar presiden ke-7 Joko Widodo itu mengatakan sidang putusan hari ini merupakan sidang terakhir yang akan ia ikuti sebagai hakim konstitusi.
"Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang terakhir untuk saya ikut, karena pada tanggal 6 April nanti saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi," kata dia di Ruang Rapat Pleno MK, Jakarta.
Anwar mengakui selama menjadi hakim konstitusi, dirinya tidak pernah lepas dari berbuat kesalahan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Karena itu, sebelum memasuki masa pensiun, Anwar menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas segala kesalahan selama menjadi hakim konstitusi.
"Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf," ucap Anwar di hadapan majelis hakim dan para pihak yang bersidang.
Anwar Usman diangkat menjadi hakim konstitusi atas usulan Mahkamah Agung sejak tanggal 6 April 2011 untuk periode pertama masa jabatannya.
Ia kemudian melanjutkan kembali jabatannya sebagai hakim konstitusi untuk periode kedua pada tahun 2016 dan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua MK.
Pada tanggal 2 April 2018, Anwar terpilih menjadi Ketua MK menggantikan Arief Hidayat untuk masa jabatan hingga tahun 2020.
Ia lantas terpilih kembali duduk di kursi ketua untuk periode kedua, yakni masa jabatan 2023 hingga 2028, sebelum akhirnya dicopot karena pelanggaran etik.
Anwar ketika itu dinilai terlibat konflik kepentingan atau conflict of interest dalam memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres.
Keputusan kontroversial itu disebut memberikan karpet merah bagi anak Jokowi yang juga keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi calon wakil presiden.
Gibran kala itu berusia 36 tahun dan belum mencukupi syarat minimal usia pencalonan yang ditetapkan di usia 40 tahun dalam kontestasi pilpres 2024 lalu.
Putusan 90 tersebut menjadi salah satu babak penting dalam sejarah MK yang melibatkan konflik kepentingan keluarga presiden dan hakim konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

