Repelita Tuban - Sebuah video yang beredar luas di media sosial menampilkan mobil dinas dengan nomor polisi S 1814 EP diduga mengganti pelat merah menjadi hitam agar bisa mengisi bahan bakar jenis Pertalite di SPBU Jalan Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Latsari Kecamatan Tuban.
Praktik tersebut memicu dugaan adanya upaya curang oleh oknum pejabat setempat untuk mendapatkan akses BBM bersubsidi yang seharusnya dibatasi bagi kendaraan dinas berpelat merah.
Dalam rekaman itu terlihat kendaraan tersebut awalnya menggunakan pelat hitam saat mengisi Pertalite kemudian berubah kembali ke pelat merah setelah pengisian selesai.
Sekretaris Daerah Tuban menyatakan bahwa tindakan mengganti pelat nomor secara sengaja merupakan pelanggaran serius dan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Kapolres Tuban juga memberikan tanggapan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada unsur pidana terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan pelanggaran lalu lintas.
Pemkab Tuban menegaskan bahwa kendaraan dengan nomor polisi tersebut bukan termasuk aset milik pemerintah kabupaten sehingga kemungkinan besar berasal dari instansi vertikal di wilayah setempat.
Inspektorat setempat menyebut adanya indikasi tindak pidana dalam perubahan pelat tersebut yang bertujuan menghindari aturan pengisian BBM bersubsidi.
Kendaraan yang bersangkutan akhirnya diketahui merupakan mobil operasional Kepala Kantor Kementerian Agama Tuban dan pihak terkait menyatakan akan melakukan evaluasi internal.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

