Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sosok AKBP Didik Kuncoro yang disebut minta 1 M untuk beli Alphard dari bandar, kini kapolres dicopot

 Kuasa hukum AKP Malaungi, Advokat Asmuni, menunjukkan foto bandar narkoba Koko Erwin, pada lembaran BAP kliennya, dalam konferensi pers di Mataram, NTB, Kamis (12/2/2026).

Repelita Mataram - Sosok AKBP Didik Kuncoro Putro menjadi pusat perhatian setelah dicopot dari posisi Kapolres Bima Kota di tengah skandal yang melibatkan jaringan narkoba internal Polres setempat.

Pencopotan itu terjadi menyusul pemecatan tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi selaku Kasatresnarkoba Polres Bima Kota yang terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Pemecatan AKP Malaungi diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri pada Senin 9 Februari 2026 di Mapolda NTB.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyatakan bahwa keputusan tersebut mencerminkan komitmen tegas institusi dalam memberantas narkoba dari dalam tubuh Polri sendiri.

AKBP Didik Kuncoro Putro diduga terseret karena adanya tuduhan meminta uang Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba untuk membeli mobil Toyota Alphard baru.

Lahir di Kediri Jawa Timur pada 30 Maret 1979 lulusan Akpol 2004 ini memulai karier di Polda Gorontalo kemudian berpindah ke Polda Metro Jaya dengan berbagai jabatan reserse hingga Wakapolres Tangsel.

Ia mulai bertugas di NTB sejak 2020 dengan posisi strategis di Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda NTB sebelum menjabat Kapolres Lombok Utara periode 2023 hingga 2025.

Pada 14 Januari 2025 AKBP Didik dilantik sebagai Kapolres Bima Kota menggantikan AKBP Yudha Pranata dan baru pada Februari 2026 ia dinonaktifkan dari jabatan tersebut.

Kombes Pol Mohammad Kholid mengonfirmasi pada Kamis 12 Februari 2026 bahwa AKBP Didik telah dinonaktifkan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Bripka Karolin beserta istrinya dan rekan-rekannya yang menguasai puluhan gram sabu serta uang hasil transaksi narkoba.

Pengembangan penyidikan mengarah pada AKP Malaungi yang tes urinnya positif mengandung amfetamin dan metamfetamin serta ditemukan sabu hampir setengah kilogram di rumah dinasnya.

Menurut keterangan advokat Asmuni bandar narkoba Koko Erwin menawarkan bantuan Rp 1,8 miliar untuk pembelian Alphard atas permintaan AKBP Didik dengan imbalan kebebasan mengedarkan sabu di Kota Bima.

AKP Malaungi kemudian menyampaikan tawaran tersebut kepada atasannya dan kesepakatan dicapai dengan uang muka Rp 200 juta dikirim melalui rekening perantara bernama Dewi Purnamasari.

Proses pengiriman berlanjut hingga total Rp 1 miliar diserahkan dalam kardus bekas bir kepada ajudan AKBP Didik yaitu Teddy Adrian pada 29 Desember 2025.

AKP Malaungi melaporkan penyerahan tersebut melalui pesan WhatsApp dengan kode BBM sudah diserahkan ke ADC kepada AKBP Didik.

Bandar Koko Erwin kemudian menitipkan 488 gram sabu di Hotel Marina Inn Kota Bima sebagai jaminan hingga sisa Rp 800 juta dibayarkan.

Bukti berupa chat WhatsApp rekaman CCTV hotel serta BAP tersangka telah diserahkan dalam penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.

Advokat Asmuni menegaskan bahwa kliennya mengalami tekanan berat karena permintaan tersebut mengancam jabatannya sebagai Kasat Narkoba jika tidak dipenuhi.

Istri AKP Malaungi sempat menyarankan suaminya melepaskan jabatan tersebut karena beban mencari dana untuk mobil mewah terlalu berat.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved