Repelita Solo - Sidang lanjutan gugatan citizen lawsuit mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa 3 Februari 2026.
Pihak tergugat menghadirkan sejumlah saksi guna memperkuat bukti bahwa Joko Widodo merupakan alumnus sah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Di antara saksi yang dihadirkan terdapat dua rekan Kuliah Kerja Nyata Joko Widodo semasa kuliah di Universitas Gadjah Mada serta anak dari lurah Desa Ketoyan Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali pada periode pelaksanaan program tersebut.
Kuasa hukum Joko Widodo JB Irpan menyatakan bahwa kehadiran para saksi dimaksudkan untuk membuktikan bahwa kliennya telah menempuh pendidikan secara sah dan berhak memperoleh gelar insinyur dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.
Menurut JB Irpan Joko Widodo telah lolos seleksi melalui proyek perintis satu untuk diterima sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan serta menyelesaikan seluruh ketentuan akademik yang berlaku.
Ia menekankan bahwa partisipasi dalam kegiatan Kuliah Kerja Nyata bersama mahasiswa dari fakultas lain menjadi salah satu bukti konkret status kealumnusan tersebut.
JB Irpan menyampaikan bahwa keterangan saksi yang satu angkatan serta yang hadir pada masa penerimaan dan wisuda telah melengkapi dalil-dalil yang diajukan di persidangan.
Pihak tergugat menyatakan kesiapan untuk menyanggah keterangan saksi ahli yang akan dihadirkan penggugat termasuk mempertanyakan kemampuan analisis terhadap foto yang menjadi dasar gugatan.
JB Irpan menjelaskan bahwa interupsi keras dalam sidang terjadi karena pertanyaan kuasa hukum penggugat dianggap tidak substansial seperti pembahasan mengenai ketersediaan listrik di desa.
Ia menegaskan bahwa pokok permasalahan adalah pembuktian keikutsertaan Joko Widodo sebagai peserta Kuliah Kerja Nyata Universitas Gadjah Mada pada Maret 1985 di Desa Ketoyan.
Pihak penggugat Muhammad Taufiq menyatakan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam kesaksian yang disampaikan para saksi tergugat.
Ia menilai keterangan dua rekan Kuliah Kerja Nyata tidak selaras dengan keterangan anak lurah khususnya terkait pelaksanaan pentas seni dan penggunaan peralatan musik.
Muhammad Taufiq menyoroti ketidaktahuan saksi terhadap informasi dasar di Desa Ketoyan termasuk nama lurah istri lurah serta kondisi anak lurah yang memiliki disabilitas.
Menurutnya jika benar tinggal di rumah lurah maka saksi seharusnya mengenal lingkungan sekitar secara mendalam termasuk detail-detail tersebut.
Taufiq juga mempertanyakan pemahaman saksi mengenai persyaratan akademik Kuliah Kerja Nyata serta keberadaan sertifikat kelulusan yang tidak dapat dijelaskan oleh satupun saksi.
Ia menambahkan bahwa seluruh saksi menyatakan merasa dirugikan oleh gugatan citizen lawsuit yang sedang berlangsung.
Taufiq menyimpulkan bahwa terdapat indikasi perbedaan sosok Joko Widodo yang disebutkan saksi dengan mantan presiden meskipun mereka mengakui adanya alumni bernama Joko Widodo dari Universitas Gadjah Mada.
Ia menilai penggunaan panggilan Jack yang hanya dikenal rekan Kuliah Kerja Nyata serta ketidakcocokan keterangan mengenai penggunaan kacamata semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok.

