Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Taufiq Soroti Kejanggalan Kesaksian Saksi Jokowi: Ada Indikasi Sosok Joko Widodo Berbeda di KKN Ketoyan

Jokowi Absen di Sidang Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit, Proses Hukum  Terancam Deadlock

Repelita Solo - Sidang lanjutan citizen lawsuit terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa 3 Februari 2026.

Pihak tergugat menghadirkan beberapa saksi termasuk dua rekan Kuliah Kerja Nyata Joko Widodo semasa mahasiswa Universitas Gadjah Mada serta anak dari lurah Desa Ketoyan Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali pada periode pelaksanaan KKN tersebut.

Kuasa hukum Joko Widodo JB Irpan menyatakan bahwa kehadiran saksi-saksi tersebut bertujuan membuktikan status kliennya sebagai alumnus Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang sah.

Menurut Irpan Joko Widodo telah memenuhi seluruh ketentuan akademik yang berlaku sehingga berhak memperoleh gelar insinyur serta ijazah dari fakultas tersebut.

Ia menjelaskan bahwa salah satu bukti utama adalah kelulusan seleksi melalui jalur proyek perintis satu yang memungkinkan Joko Widodo diterima sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan.

Keikutsertaan dalam program KKN bersama peserta dari fakultas lain menjadi salah satu persyaratan akademik yang telah dipenuhi Joko Widodo.

Irpan menegaskan bahwa keterangan saksi pada sidang tersebut telah melengkapi dalil-dalil yang disampaikan dalam jawaban tergugat sehingga memperkuat posisi bahwa Joko Widodo memang alumnus sah Universitas Gadjah Mada.

Terkait rencana penggugat menghadirkan saksi ahli pihak tergugat menyatakan kesiapan untuk menyanggah serta mempertanyakan kompetensi ahli tersebut dalam menganalisis foto yang menjadi objek gugatan.

Irpan menyatakan bahwa setiap pendapat ahli yang masih berbasis pada asumsi foto akan direspons dengan pertanyaan mendalam mengenai kemampuan teknis ahli tersebut.

Ia juga menyinggung adanya interupsi dalam persidangan yang disebabkan oleh pertanyaan dari kuasa hukum penggugat yang dinilai tidak relevan dengan substansi perkara.

Menurutnya pertanyaan mengenai keberadaan listrik di desa tersebut tidak berkaitan langsung dengan inti pembuktian keikutsertaan Joko Widodo dalam KKN tahun 1985 di Desa Ketoyan.

Sementara itu salah satu penggugat Muhammad Taufiq menyatakan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam keterangan para saksi yang dihadirkan.

Ia menyoroti perbedaan versi antara dua rekan KKN dengan anak lurah desa terkait acara pentas seni pada masa KKN.

Taufiq menyebut bahwa anak lurah menyatakan pentas seni tidak menggunakan gitar listrik serta yang tampil adalah warga desa bukan mahasiswa KKN.

Menurutnya ketidaksinkronan keterangan tersebut menjadi indikasi awal adanya masalah dalam kesaksian yang disampaikan di persidangan.

Taufiq juga mempertanyakan pengetahuan para saksi mengenai detail lingkungan Desa Ketoyan seperti nama istri lurah atau kondisi anak lurah yang memiliki kebutuhan khusus.

Ia menilai bahwa jika benar tinggal di rumah lurah selama KKN seharusnya saksi mengetahui hal-hal mendasar tersebut.

Taufiq menambahkan bahwa tidak satu pun saksi mampu menjelaskan syarat akademik pelaksanaan KKN maupun menunjukkan sertifikat keikutsertaan program tersebut.

Menurutnya para saksi juga menyatakan merasa dirugikan dengan adanya gugatan citizen lawsuit ini.

Taufiq menyimpulkan bahwa dari rangkaian kesaksian tersebut terdapat indikasi bahwa sosok Joko Widodo yang mengikuti KKN di Desa Ketoyan bukanlah mantan Presiden Republik Indonesia ke-7.

Ia juga menyoroti penggunaan panggilan Jack yang hanya dikenal oleh rekan KKN serta ketidakmampuan salah satu saksi mengenali foto Joko Widodo yang ditunjukkan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved