Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Sidang CLS ijazah di Solo, penggugat temukan sederet kejanggalan dari kesaksian teman KKN Jokowi

Repelita Jakarta - Sidang citizen lawsuit terkait ijazah Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo pada Selasa 3 Februari 2026 siang.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi bersama hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro menghadirkan tiga saksi dari pihak terkait.

Dua saksi merupakan rekan Joko Widodo saat melaksanakan Kuliah Kerja Nyata di Desa Ketoyan Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali yaitu Yohana Bergmans dan Ritje Widjaja.

Pihak penggugat Muhammad Taufiq menyatakan menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam keterangan para saksi yang disampaikan di persidangan.

Menurut Taufiq keterangan dua saksi yang mengaku ikut KKN di desa tersebut tidak selaras dengan keterangan saksi lainnya yang merupakan anak kandung salah satu warga.

Ia menyoroti perbedaan penuturan mengenai pentas seni di mana salah satu saksi menyebut tidak menggunakan gitar listrik dan yang tampil adalah warga desa bukan Joko Widodo.

Taufiq menilai ketidaksinkronan tersebut menjadi indikasi awal adanya persoalan dalam kesaksian yang diberikan di ruang sidang.

Ia juga mempertanyakan ketidaktahuan para saksi terhadap hal-hal mendasar di Desa Ketoyan seperti nama lurah dan keluarganya meskipun mengaku tinggal di rumah lurah selama KKN.

Taufiq menambahkan bahwa para saksi tidak mengetahui adanya anak lurah yang cacat meskipun hal itu seharusnya menjadi pengetahuan umum di lingkungan tempat mereka tinggal.

Selain itu ia mempertanyakan pemahaman saksi mengenai syarat akademik KKN serta bukti sertifikat kelulusan yang tidak satupun saksi mampu menunjukkan di persidangan.

Taufiq menekankan bahwa ketidakmampuan saksi menjelaskan aspek akademik KKN semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam kesaksian mereka.

Ia juga menyoroti jawaban para saksi yang menyatakan merasa dirugikan oleh adanya gugatan citizen lawsuit tersebut.

Menurut Taufiq hal itu menunjukkan kepanikan dan menjadi poin penting yang menentukan dalam jalannya persidangan.

Berdasarkan kesaksian tersebut Taufiq menyimpulkan adanya indikasi perbedaan sosok Joko Widodo yang disebut mengikuti KKN di Desa Ketoyan.

Ia menegaskan bahwa meskipun saksi mengenal nama Joko Widodo namun tidak ada yang dapat membuktikan bahwa itu adalah Joko Widodo mantan presiden ketujuh.

Taufiq juga mempertanyakan penggunaan nama panggilan Bang Jack yang dianggap janggal karena tidak dikenal secara luas oleh para saksi.

Ia menyatakan optimis dengan jalannya sidang karena kesaksian tersebut justru semakin memperjelas dugaan adanya dua sosok berbeda bernama Joko Widodo.

Taufiq menilai dinamika sidang yang sempat memanas karena saling interupsi merupakan hal wajar dalam proses persidangan.

Ia menegaskan tidak memiliki masalah pribadi dengan pihak tergugat dan hanya fokus pada fakta yang terungkap di persidangan.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved