
Repelita Jakarta - Kubu Roy Suryo bersama rekan-rekannya memohon agar proses penyidikan kasus dugaan tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo dihentikan melalui penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Salah seorang tersangka, Tifauzia Tyassuma yang biasa dipanggil Dokter Tifa, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar murni berada dalam ranah ilmiah berupa penelitian mendalam terhadap keabsahan dokumen ijazah tersebut.
Menurutnya, penelitian itu telah rampung dan diwujudkan dalam bentuk buku berjudul Jokowi's White Paper yang diterbitkan serta disebarkan secara terbuka kepada publik pada 28 Agustus 2025.
Dokter Tifa menyatakan bahwa hasil penelitian mereka kini membuka peluang bagi para ilmuwan lain untuk turut meneliti dan melengkapi temuan secara lebih menyeluruh.
Ia menyebut salah satu ilmuwan yang terlibat adalah Bonatua Silalahi dari bidang administrasi publik, yang telah memperoleh salinan ijazah tanpa penyensoran dan menambahkan analisis berdasarkan temuan selama tiga tahun terakhir.
Dokter Tifa menjelaskan bahwa dirinya secara pribadi telah memulai penelitian independen sejak tahun 2022, tepat setelah artefak atau spesimen ijazah Joko Widodo pertama kali dipublikasikan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada melalui Dekan Fakultas Kehutanan Dr Sigit Sunarta.
Sementara itu, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma telah mengirimkan surat resmi kepada Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Wahyu Widada untuk meminta penghentian penyidikan kasus tersebut.
Surat permohonan itu disampaikan melalui tim kuasa hukum pada Kamis 12 Februari 2026, terinspirasi dari keputusan SP3 yang sebelumnya diberikan kepada tersangka lain yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kuasa hukum Refly Harun menyatakan bahwa permintaan penghentian diajukan karena proses penyidikan dinilai telah melanggar undang-undang dan peraturan sejak awal.
Ia menambahkan bahwa pencabutan laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang mengakibatkan SP3 bagi keduanya seharusnya berdampak pada keseluruhan berkas perkara karena laporan tersebut merupakan satu paket dengan nomor perkara yang sama sehingga pencabutan satu pihak memicu gugurnya seluruh laporan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

