Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Refly Harun Beberkan Alasan Roy Suryo Cs Menggugat Pasal KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi

 Dicopot dari Komut Pelindo I, Refly Harun: Terima Kasih Erick

Repelita Jakarta - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik digugat melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Pengujian tersebut dilakukan oleh Roy Suryo bersama Rismon Sianipar serta dr Tifauzia Tyassuma dengan alasan merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo.

Roy Suryo Rismon dan Dokter Tifa kini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik terkait penelitian keaslian ijazah tersebut.

“Mereka ini melakukan kegiatan meneliti yang namanya ijazah seorang mantan presiden dan kemudian mereka menjadi tersangka dengan pasal-pasal tersebut. Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi” kata kuasa hukum Refly Harun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK Jakarta pada Selasa.

Pasal yang diuji meliputi Pasal 310 ayat satu serta Pasal 311 ayat satu KUHP lama Pasal 433 ayat satu dan Pasal 434 ayat satu KUHP baru serta Pasal 27A Pasal 28 ayat dua Pasal 32 ayat satu dan ayat dua serta Pasal 35 UU ITE.

Semua pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencemaran nama baik yang menurut pemohon tidak menjamin kepastian hukum adil dan melanggar hak kebebasan berpendapat serta kebebasan memperoleh informasi.

Para pemohon mendalilkan pasal-pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat satu Pasal 28E ayat tiga serta Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mereka meminta Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan baru tanpa membatalkan pasal melainkan membatasi penerapannya agar tidak menjangkau urusan publik atau kepentingan masyarakat.

“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan tetapi diberikan limitasi tidak bisa menjangkau urusan publik atau public affairs. Jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat sepanjang bahwa yang dipersoalkan adalah urusan publik” jelas Refly.

Dalam sesi nasihat hakim Wakil Ketua MK Saldi Isra mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon yang belum diuraikan secara jelas beserta bukti konkret termasuk status tersangka mereka.

“Ini yang perlu ada perombakan yang agak serius karena belum dijelaskan siapa pemohon ini ketiga-tiganya. Jadi harusnya dijelaskan Pak Roy Suryo itu siapa Ibu Tifa siapa dan segala macam lalu apa problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini dan itu belum jelas” kata Saldi.

Saldi juga menyoroti kurangnya elaborasi hubungan sebab-akibat antara berlakunya norma yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon.

“Hanya sebatas menyebutkan pasal-pasal lalu tidak ada elaborasi apa kaitannya pasal ini dengan ketiga pemohon ini untuk membuktikan causaal verband-nya hubungan sebab-akibat” ujarnya.

Ia menambahkan belum terlihat benang merah antara pokok permohonan dan alasan permohonan sehingga posita harus dielaborasi lebih rinci mengapa pemaknaan baru dianggap konstitusional.

Para pemohon diberi waktu empat belas hari untuk memperbaiki permohonan dengan batas akhir penerimaan perbaikan paling lambat Senin 23 Februari 2026.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved