Repelita Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia menyatakan sikap tegas menolak permohonan uji materi yang diajukan dua advokat ke Mahkamah Konstitusi terkait larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri pada pemilihan presiden.
Permohonan tersebut dianggap membatasi hak politik seseorang hanya karena hubungan darah dengan pejabat tinggi negara yang sedang berkuasa sehingga bertentangan dengan prinsip kesetaraan di mata hukum.
Ketua Harian PSI Ahmad Ali menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan sama tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang keluarga sehingga pembatasan semacam itu dinilai tidak adil dan melanggar semangat demokrasi.
Meskipun menolak isi gugatan dengan keras PSI tetap menghormati hak para pemohon untuk mengajukan uji materi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Berbeda dengan respons Presiden Joko Widodo yang memilih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi tanpa komentar lebih lanjut PSI langsung menyampaikan penolakan secara terbuka terhadap substansi permohonan tersebut.
Gugatan ini menyasar Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 yang meminta penafsiran baru agar pencalonan bebas dari potensi konflik kepentingan akibat hubungan keluarga.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

