
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa lahan.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis malam hingga Jumat dini hari 6 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut tim KPK juga menangkap Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan bersama lima orang lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan alat bukti yang cukup, KPK akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kelima tersangka tersebut adalah I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya yang menjabat sebagai juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya serta Berliana Tri Kusuma yang merupakan Head Corporate Legal di perusahaan yang sama.
Usai diumumkan statusnya sebagai tersangka, I Wayan Eka Mariarta bersama empat tersangka lainnya mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan digiring dengan tangan diborgol menuju kendaraan tahanan.
Ketika dikonfirmasi awak media di lokasi, I Wayan hanya menggelengkan kepala tanpa memberikan keterangan apa pun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kelima tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Asep juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan pemberitahuan resmi kepada Mahkamah Agung terkait penahanan terhadap seorang hakim sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dalam pengembangan penyidikan, tim KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Bambang Setyawan yang bersumber dari penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama kurun waktu 2025 hingga 2026.
Penyidik menduga penerimaan tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan PN Depok.
Atas perbuatannya, I Wayan Eka Mariarta bersama Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Trisnado Yulrisman bersama Berliana Tri Kusuma juga dijerat dengan pasal yang sama terkait dugaan pemberian suap.
Untuk Bambang Setyawan secara terpisah turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi lainnya.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

