Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

PBI JK Dinonaktifkan Massal, Pasien Cuci Darah Terhambat, BPJS Lempar "BOLA PANAS ke Rumah Sakit

 BPJS PBI Nonaktif Mendadak, Pasien Gagal Ginjal Terancam Tak Bisa Cuci Darah

Repelita Jakarta - PBI Non Aktif Picu Kemarahan Publik, BPJS Kesehatan Lempar "Bola Panas" ke Rumah Sakit

Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional dari kelompok Penerima Bantuan Iuran mengalami penonaktifan status kepesertaan secara tiba-tiba sehingga memicu gelombang protes keras dari masyarakat.

Kemarahan publik semakin memuncak di berbagai platform media sosial karena khawatir penonaktifan tersebut akan menyulitkan akses pengobatan bagi pasien yang sedang dalam kondisi kritis.

Di lapangan sejumlah pasien yang menjalani cuci darah rutin mengalami gangguan pelayanan karena status BPJS Kesehatan mereka tiba-tiba diblokir.

Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono mengakui adanya kendala nyata yang dialami pasien akibat kebijakan penonaktifan tersebut.

Menanggapi situasi yang semakin memanas BPJS Kesehatan mengeluarkan instruksi tegas agar seluruh rumah sakit tidak menolak pasien yang terdampak.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa penolakan pasien tidak diperbolehkan dalam kondisi apapun terutama pada kasus kegawatdaruratan pada Jumat 6 Februari 2026.

Menurut Rizzky larangan tersebut berlaku menyeluruh untuk semua segmen peserta JKN tanpa terkecuali baik PBI aktif maupun nonaktif.

Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan dalam situasi darurat harus diberikan terlebih dahulu tanpa mempedulikan status administrasi kepesertaan.

Rizzky menyatakan bahwa persoalan administrasi dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.

Penonaktifan massal ini berawal dari pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Sosial terhadap daftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien PBI meskipun status kepesertaannya sementara tidak aktif.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan pemutakhiran data telah dimulai sejak tahun lalu untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang paling berhak.

Saifullah menambahkan bahwa peserta yang dinonaktifkan tetap dapat diaktifkan kembali dengan cepat apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Proses reaktivasi dilakukan melalui Dinas Sosial daerah apabila peserta masih masuk dalam Desil 1-4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional.

Kementerian Sosial akan memverifikasi ulang usulan dari daerah dan BPJS Kesehatan akan langsung mengaktifkan kembali status JKN jika dinyatakan memenuhi kriteria.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved