
Repelita Jakarta - Seorang anak berinisial RZA dilaporkan hilang di kawasan Jalan Kunir, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat 21 November 2025.
Anak tersebut selama ini tinggal bersama tantenya berinisial CN dan tidak kembali setelah dijemput ibu kandungnya berinisial IJ pada 31 Oktober 2025.
Selama hampir satu bulan keberadaan RZA tidak diketahui sama sekali hingga keluarga akhirnya melapor ke kepolisian pada 21 November 2025.
Kecurigaan muncul setelah seorang kerabat berinisial AH menghubungi CN dan memberitahu bahwa IJ tiba-tiba memiliki banyak uang.
Tim kepolisian kemudian berhasil menemukan RZA pada awal Desember 2025 di wilayah pedalaman Sumatera Utara.
Saat ditemukan anak tersebut sedang bermain bersama tiga anak lain yang juga diamankan petugas.
Pada saat kami amankan di pedalaman, kondisinya memang sedang bermain bersama anak-anak lain yang turut kami amankan ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam konferensi pers pada Jumat 6 Februari 2026.
Keempat anak tersebut langsung dibawa kembali ke Jakarta Barat untuk penanganan lebih lanjut.
Polisi juga menangkap sejumlah tersangka termasuk ibu kandung RZA yang ditetapkan sebagai pelaku utama.
Dari hasil pengembangan penyidikan terungkap bahwa IJ menjual anak kandungnya sendiri dengan harga Rp17,5 juta kepada tersangka WN.
Selanjutnya RZA diperjualbelikan lagi oleh WN kepada tersangka EM dengan nilai Rp35 juta.
Tersangka EM kemudian menjual anak tersebut kepada tersangka LN seharga Rp85 juta yang berperan sebagai perantara di wilayah pedalaman Sumatera.
Praktik jual beli anak ini ternyata melibatkan jaringan calo yang terorganisasi dengan total sepuluh tersangka yang berhasil diamankan.
Para tersangka dibagi ke dalam tiga klaster yang saling terkait baik melalui hubungan keluarga maupun peran sebagai perantara.
Klaster pertama berperan sebagai penjual yaitu IJ, WN dan EBS.
Klaster kedua bertugas menjemput dan memindahkan korban di Pulau Jawa yang terdiri atas EM, SU, LN dan RZ.
Klaster ketiga merupakan para calo yang memperoleh keuntungan yaitu AF, A dan HM.
Seluruh tersangka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Mereka dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara 3 hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.*
Editor: 91224 R-ID Elok

