Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

MUI Kecam Kesepakatan Dagang RI-AS: Produk Tanpa Halal Bebas Masuk, Data Warga Terancam

 Prabowo–Trump Teken Kesepakatan Dagang Indo-US, Indonesia Wajib Terima  Sertifikasi Halal AS Mulai 2026 - Mahatva | Kreatif, Aktual dan Terpercaya

Repelita Jakarta - Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memungkinkan sejumlah produk impor AS masuk tanpa kewajiban sertifikasi halal serta mempermudah pengalihan data pribadi warga mendapat tanggapan keras dari Majelis Ulama Indonesia.

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis menilai perjanjian tersebut berpotensi merusak kedaulatan ekonomi nasional sekaligus melanggar hak asasi manusia penduduk Indonesia.

"Ya Allah… ini perjanjian atau penjajahan? Kok jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia," tulis KH Cholil Nafis melalui akun Instagram @cholinafis pada Minggu 22 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa kesepakatan itu memberikan kebebasan bagi Amerika Serikat untuk mengelola aset dan kekayaan Indonesia tanpa mematuhi ketentuan konstitusi serta perlindungan hak asasi.

KH Cholil Nafis menekankan bahwa pengabaian sertifikasi halal ditambah kemudahan transfer data pribadi tanpa pengamanan memadai merupakan pelanggaran serius terhadap hak warga negara.

Ia mendesak pemerintah untuk segera melakukan kajian ulang terhadap perjanjian tersebut demi mempertahankan kedaulatan bangsa serta melindungi kepentingan ekonomi rakyat.

KH Cholil Nafis juga mengimbau seluruh masyarakat Indonesia agar lebih memperhatikan ekonomi domestik dengan menolak membeli barang impor dari Amerika Serikat yang tidak memiliki sertifikasi halal bahkan menghindari seluruh produk impornya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengajak umat untuk menjauhi produk pangan yang kehalalannya tidak terjamin terutama yang berasal dari Amerika Serikat.

Ia menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk diedarkan serta diperjualbelikan di wilayah Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang tidak dapat diganggu gugat.

Menurutnya ketentuan tersebut mewujudkan perlindungan hak asasi manusia khususnya hak beragama yang dilindungi oleh konstitusi negara.

Prof Ni’am menyatakan prinsip muamalah dalam fikih perdagangan tidak bergantung pada identitas mitra dagang melainkan pada kesepakatan yang saling menghargai saling menguntungkan serta terbebas dari paksaan politik.

Ia menambahkan bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam sehingga setiap Muslim terikat kewajiban memastikan kehalalan segala produk yang dikonsumsi.

"Dikasih gratis saja, kalau tidak halal, tidak boleh dikonsumsi," tegasnya.

Prof Ni’am juga mengungkapkan bahwa sistem sertifikasi halal telah mendapat pengakuan resmi di berbagai negara bagian Amerika Serikat berdasarkan pengamatannya selama kunjungan ke sana.

Ia menegaskan bahwa penghargaan terhadap hak asasi manusia termasuk pengakuan atas kebutuhan sertifikasi halal bagi umat beragama Islam.

Meski terbuka kemungkinan penyederhanaan prosedur administratif peningkatan transparansi serta penghematan biaya dan waktu ia menegaskan esensi kehalalan tidak boleh dikorbankan demi manfaat ekonomi sementara.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved