
Repelita Jakarta - Analisis mendalam dari pengamat publik Mona W. Hanna menyoroti kejanggalan prosedur legalisir ijazah Presiden Joko Widodo yang digunakan pada pendaftaran Pilpres 2014 dan 2019 di Universitas Gadjah Mada.
Sejak tahun 2013 UGM menerapkan modernisasi administrasi yang mewajibkan setiap legalisir dokumen mencantumkan keterangan waktu lengkap meliputi tanggal bulan serta tahun sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku.
Bukti perbandingan menunjukkan ijazah Fakultas Teknik UGM yang dilegalisir pada tahun 2013 memiliki cap jelas bertuliskan tanggal satu Maret dua ribu tiga belas di atas tanda tangan pejabat pengesah.
Sebaliknya salinan legalisir ijazah Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo dalam dua versi berbeda dengan dua Dekan yang berbeda hanya menampilkan tanda tangan serta stempel tanpa adanya keterangan waktu sama sekali.
Ketiadaan tempus ini memunculkan dugaan kuat bahwa proses legalisir kemungkinan tidak melalui jalur resmi rektorat maupun fakultas sehingga melanggar prosedur baku yang ketat di universitas tersebut.
Mona W. Hanna menyatakan dugaan saya kemungkinan besar salinan ijazah JKW yang dipakai di pendaftaran Pilpres 2014 dan 2019 dilegalisir tidak dilakukan lewat pintu resmi UGM.
Analisis tersebut mengarah pada kemungkinan penggunaan ulang fotokopi ijazah lama dari masa Pilkada Solo tahun 2005 serta 2010 atau Pilkada DKI 2012 yang kemudian disesuaikan stempel dan tanda tangannya.
Modifikasi tersebut diduga gagal menyertakan format penanggalan yang menjadi standar wajib setelah tahun 2013 sehingga menimbulkan cacat administratif yang mencolok.
Jika alumni sah seharusnya proses legalisir mengikuti prosedur resmi yang mensyaratkan pemohon atau perwakilannya menunjukkan ijazah asli untuk mendapatkan cap basah.
Hipotesis yang berkembang menyebutkan jalur resmi dihindari karena kendala menunjukkan fisik ijazah asli yang mungkin tidak tersedia sejak masa Pilkada terdahulu.
Hal ini memunculkan spekulasi adanya dugaan pemalsuan tanda tangan serta stempel Dekan Fakultas Kehutanan untuk memperlancar proses pemberkasan pencalonan presiden.
Kasus ini tidak lagi hanya menyangkut personal mantan presiden melainkan menguji integritas Universitas Gadjah Mada sebagai institusi pendidikan tinggi terkemuka.
Publik kini mempertanyakan apakah ini murni kelalaian administrasi yang berulang pada dokumen yang sama atau terdapat perlindungan institusional terhadap pelanggaran prosedur fatal.
Tanpa keterangan waktu validitas pengesahan dokumen menjadi cacat hukum administrasi negara yang tidak bisa dianggap remeh.
Terlalu telanjang kesalahan legalisir ijazah ini. Nekatlah Dekan Fakultas Kehutanan UGM berani melegalisir berkas tanpa melihat asli ijazah dan tanpa mencantumkan tempus waktu tutup Mona dalam keterangannya.
Kini publik menanti klarifikasi resmi dari UGM mengapa standar penanggalan yang diterapkan pada mahasiswa teknik tahun 2013 seolah tidak berlaku bagi dokumen legalisir lulusan kehutanan yang menjadi kandidat presiden.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

