Repelita Jakarta - Ketua Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan bersama Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan memberikan tanggapan tegas terhadap langkah Roy Suryo dan kawan-kawan yang mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus tuduhan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo kepada kepolisian.
Kedua tokoh tersebut menyampaikan komentarnya saat ditemui awak media di Jakarta pada Jumat 13 Februari 2026.
Lechumanan menyatakan bahwa permintaan penghentian penyidikan tersebut tidak realistis mengingat proses investigasi telah berjalan selama beberapa bulan.
Ia menganalogikan situasi itu dengan ungkapan yang menyindir ketidakmungkinan menghentikan sesuatu yang sudah terlanjur berlangsung jauh.
Lechumanan menegaskan "Emangnya singkong dicabut-cabut dihentikan, yang benar aja lah, sudah berapa bulan ini, kita lakukan penyidikan."
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap skeptis dan penolakan terhadap upaya Roy Suryo cs untuk menggugurkan status perkara yang sedang ditangani pihak berwenang.
Tanggapan dari Peradi Bersatu ini menunjukkan adanya pandangan berbeda di kalangan organisasi advokat terkait polemik yang terus berlanjut seputar dugaan keaslian ijazah tersebut.
Proses hukum yang telah memasuki tahap penyidikan mendalam dinilai tidak dapat dihentikan secara sepihak hanya berdasarkan permohonan dari pihak yang menjadi subjek laporan.
Kedua perwakilan organisasi tersebut menekankan pentingnya menjalankan prosedur hukum secara konsisten tanpa intervensi yang dapat mengganggu keadilan.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

