Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Liu Xun Mantan Dirut PT ARA Buronan Indonesia-Cina, Keberadaannya Masih Misterius

 

Repelita Jakarta - Keberadaan mantan Direktur Utama PT Alam Raya Abadi Liu Xun hingga saat ini masih menjadi misteri karena belum ada informasi pasti mengenai lokasinya meskipun laporan terakhir menyebutkan ia berada di wilayah Amerika Utara.

Liu Xun yang memimpin PT ARA selama periode 2013 hingga 2022 kini berstatus buronan di dua negara sekaligus yaitu Indonesia dan Cina atas berbagai dugaan tindak pidana yang berbeda.

Di Indonesia namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan tindak pidana korporasi sementara di Cina ia telah ditetapkan sebagai buronan sejak 21 Oktober 2021.

Kasus di Indonesia bermula pada April 2025 ketika manajemen PT ARA melaporkan Liu Xun ke Mabes Polri atas dugaan pemalsuan Akta Nomor 58 tahun 2025 dan Akta Nomor 01 tahun 2025 yang berkaitan dengan manipulasi dokumen kepemilikan saham perusahaan tambang nikel di Maluku Utara.

Komisaris Utama PT ARA Christian Jaya menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena Liu Xun bukan pemegang saham resmi perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh Allestari Development Singapura lebih dari 90 persen serta Bhumi Bakti Masa sebesar 9,06 persen.

Christian menyatakan substansi akta tersebut tidak benar dan patut diduga sebagai akta palsu sehingga Liu Xun bersama beberapa pihak lain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proses penyidikan kepolisian.

Selain sengketa kepemilikan saham audit internal pasca-pergantian manajemen menemukan indikasi penggelapan dana mencapai US$15 juta atau lebih dari Rp225 miliar selama tahun 2019 hingga 2020 yang diduga dialirkan ke luar negeri dengan dalih pembayaran bonus.

Christian menjelaskan bahwa kondisi keuangan perusahaan saat itu tidak memungkinkan pembayaran bonus maupun cicilan utang sehingga hal tersebut baru dapat dilakukan setelah manajemen baru mengambil alih.

Sebelumnya pada Desember 2022 Liu Xun juga dilaporkan ke Polda Maluku Utara dan ditetapkan tersangka atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp45 miliar yang disebut-sebut dialihkan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan.

Liu Xun diberhentikan dari jabatan Direktur Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham karena dianggap tidak menjalankan tugas sesuai anggaran dasar perusahaan dan keputusan tersebut telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui akta notaris.

Di Cina Xi'an Intermediate People's Court Provinsi Shaanxi menetapkan Liu Xun sebagai buronan setelah dinyatakan gagal memenuhi kewajiban kepada bank serta kreditor sehingga ia juga dinyatakan bangkrut oleh otoritas setempat.

Pemerintah Cina menawarkan imbalan RMB 50.000 atau sekitar Rp121 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi akurat mengenai keberadaan Liu Xun saat ini.

Aparat penegak hukum Indonesia terus berupaya melacak keberadaannya sementara proses hukum terhadap para tersangka lain dalam kasus yang sama tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok


Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved