Repelita Jakarta - Di tengah komitmen pemerintah untuk menciptakan 19 juta lapangan kerja baru polemik muncul akibat rencana relaksasi tingkat komponen dalam negeri bagi barang impor asal Amerika Serikat serta kebijakan impor besar-besaran kendaraan pikap dari India.
Pembebasan persyaratan TKDN untuk produk Amerika Serikat menjadi salah satu syarat yang diminta Presiden AS Donald Trump agar tarif impor produk Indonesia ke AS diturunkan menjadi 19 persen.
TKDN selama ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan industri nasional sekaligus daya tarik investasi pabrikan lokal yang diharapkan mampu membuka peluang kerja baru bagi masyarakat.
Pemerintah AS memandang kebijakan TKDN sebagai hambatan non-tarif yang menghalangi masuknya barang mereka ke pasar Indonesia meskipun Indonesia selama ini memperoleh surplus perdagangan signifikan dengan negara tersebut.
Presiden Donald Trump menyatakan Amerika Serikat dan Indonesia akan bekerja sama mengatasi hambatan non-tarif yang memengaruhi perdagangan serta investasi bilateral termasuk pembebasan perusahaan dan barang asal AS dari kewajiban konten lokal dikutip pada Rabu 23 Juli 2025.
Center of Economic and Law Studies memperingatkan bahwa relaksasi TKDN bagi produk AS dapat menghambat proses industrialisasi domestik serta menutup peluang kolaborasi antara pengusaha lokal pelaku UMKM dengan investor asing.
Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira Adhinegara menilai perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump berpotensi mematikan pintu investasi bagi industri dalam negeri jika diratifikasi pada Senin 23 Februari 2026.
Polemik lain muncul dari rencana PT Agrinas Pangan Nusantara mengimpor 105.000 unit kendaraan pikap dan truk dari India senilai sekitar Rp24,66 triliun untuk mendukung logistik Koperasi Desa Merah Putih.
Jumlah impor tersebut dinilai sangat besar mengingat total penjualan mobil nasional tahun 2025 hanya mencapai 803.687 unit dengan penjualan pikap sebanyak 110.674 unit dan truk sedang sekitar 25.000 unit yang mengalami penurunan 7,2 persen dibanding tahun sebelumnya.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto membatalkan rencana impor kendaraan completely built up tersebut karena dianggap mengancam kelangsungan industri otomotif nasional.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Industri Saleh Husin menyatakan impor CBU berisiko merusak rantai pasok komponen lokal yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja dan membunuh pertumbuhan sektor otomotif dalam negeri.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah menunda pelaksanaan rencana impor 105.000 pikap dari India karena Presiden Prabowo Subianto akan meninjau ulang kebijakan tersebut setelah kembali dari luar negeri pada Senin 23 Februari 2026.
Anggota Komisi VI DPR Rachmat Gobel menilai rencana impor tersebut bertentangan dengan Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran yang menekankan penguatan ekonomi melalui fiskal dan BUMN untuk menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan daya beli masyarakat.
Ia menyoroti ironisnya kebijakan impor di tengah janji penciptaan jutaan pekerjaan baru terutama bagi lulusan vokasi yang seharusnya terserap melalui pengembangan industri otomotif nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa target 19 juta lapangan kerja merupakan hasil kolaborasi seluruh kementerian dan lembaga serta pihak terkait dikutip pada Selasa 17 Februari 2026.
Kedua isu tersebut dinilai kontradiktif dengan upaya pemerintah dalam menggenjot penciptaan lapangan kerja baru di tengah tantangan pengangguran yang masih tinggi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

