Breaking Posts

10/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

LBH Indonesia Nilai Perpres Pelibatan TNI Berantas Terorisme Langgar Prinsip Hukum dan Ancam Reformasi

 Detasemen Jalamangkara (Denjaka) Korps Marinir TNI AL melakukan simulasi penanganan terorisme (ilustrasi).

Repelita Jakarta - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia M Isnur menilai rancangan peraturan presiden mengenai pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam pemberantasan terorisme tidak sesuai dengan prinsip hukum internasional dari segi teknis pembentukan perundang-undangan.

Ia menambahkan bahwa pengaturan tentang terorisme di Indonesia telah mencukupi dan tersebar di berbagai undang-undang yang sudah berlaku sehingga tidak memerlukan regulasi tambahan yang berpotensi menimbulkan ketidakselarasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Isnur dalam diskusi publik yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada Selasa 26 Februari 2026 yang turut menguatkan penolakan terhadap rancangan peraturan tersebut.

Menurut Isnur jika pemerintah tetap ingin mengatur keterlibatan TNI maka hal itu harus dilakukan secara selaras dan konsisten dengan kerangka hukum yang telah ada tanpa menciptakan disharmoni melalui regulasi baru.

Ia mengingatkan bahwa sejarah Indonesia menunjukkan pelibatan militer dalam urusan sosial dan politik justru menghambat kemajuan demokrasi serta menimbulkan distorsi dalam sistem hukum dan tata kelola pemerintahan.

Isnur menegaskan militer seharusnya tidak turut campur dalam mekanisme penegakan hukum karena karakter serta cara kerja militer berbeda secara mendasar dengan sistem hukum sipil.

Pasca reformasi terjadi pergeseran paradigma yang jelas di mana TNI difokuskan pada pertahanan negara serta ancaman dari luar sementara keamanan dalam negeri dan penegakan hukum menjadi tanggung jawab kepolisian.

Rancangan peraturan presiden tersebut dinilai semakin mempertegas masuknya pengaruh militer ke ranah sipil yang berpotensi mengancam semangat reformasi serta demokrasi yang telah diperjuangkan sejak tahun 1998.

Isnur juga menyoroti semakin samarnya batas fungsi militer dalam pemerintahan saat ini dengan mencontohkan keterlibatan TNI dalam penanganan perdagangan kecil serta proyek pembangunan sipil seperti food estate di Papua yang menandakan kecenderungan remiliterisasi di berbagai sektor.

Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Indonesia Erwin Natosmal menyatakan bahwa dalam masyarakat sipil penyelesaian masalah hukum harus melalui mekanisme hukum bukan pendekatan kekerasan.

Menurutnya paradigma sipil menjadikan hukum sebagai alat penyelesaian konflik yang adil sedangkan logika kekuatan bersenjata tidak sesuai dengan semangat demokrasi.

Erwin menilai kebijakan dalam rancangan peraturan presiden yang membuka peluang pelibatan militer bertentangan dengan prinsip penyelesaian persoalan secara demokratis.

Ia menegaskan kondisi Indonesia saat ini masih memiliki kapasitas memadai untuk menangani konflik bersenjata terorisme serta kejahatan lainnya melalui mekanisme penegakan hukum yang telah ada.

Erwin menambahkan aparat penegak hukum masih mampu menangani tindak pidana terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana sehingga pelibatan TNI tidak memiliki urgensi yang jelas.

Menurutnya tidak ada relevansi kuat untuk mendorong keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme karena paradigma penegakan hukum yang berlaku sudah berjalan dengan landasan hukum yang memadai.

Rancangan peraturan presiden tersebut dinilai tidak menyelesaikan masalah mendasar dalam penanganan terorisme melainkan berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola keamanan dan hukum.(*)

Editor: 91224 R-ID Elok

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

ads bottom

Copyright © 2023 - Repelita.id | All Right Reserved