
Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur pemilik Maktour Travel yang menjadi saksi kunci dalam dugaan korupsi kuota haji sehingga memicu kekhawatiran publik akan potensi hilangnya jejak penting dalam proses hukum.
Eks penyidik senior KPK M Prasward Nugraha menilai langkah tersebut berisiko tinggi karena dapat berujung pada kaburnya saksi sebagaimana terjadi pada kasus Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buronan serta Paulus Tannos yang pemulangannya dari Singapura terhambat sejak Januari 2025.
Prasward menyatakan kekhawatiran masyarakat sangat beralasan mengingat banyaknya kasus buronan korupsi yang sulit dipulangkan sehingga membiarkan saksi kunci bepergian ke luar negeri dinilai sebagai resep bencana bagi kelancaran penyidikan.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya intervensi kekuasaan seperti yang dialami dalam perkara Harun Masiku di mana penyidik dan penyelidik KPK dikriminalisasi sejak malam pertama operasi tangkap tangan berlangsung.
Menurut Prasward solusi terbaik bukan hanya memperpanjang pencekalan melainkan mempercepat penetapan status hukum terhadap pihak terkait agar proses hukum berjalan lebih tegas dan transparan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membela keputusan tersebut dengan menyatakan pencabutan pencekalan Fuad Hasan telah sesuai pertimbangan penyidik serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru yang membatasi pencekalan hanya untuk status tersangka.
Setyo menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan pencekalan hanya diajukan untuk dua orang sehingga keputusan tersebut didasari pertimbangan tertentu dari tim penyidik yang menangani perkara.
Selama penggeledahan di kantor Maktour pada Agustus 2025 penyidik menemukan dugaan perintah penghilangan barang bukti khususnya daftar biro travel penerima kuota haji 2024 di mana dokumen nomor 1 hingga 107 hilang secara misterius hanya menyisakan daftar mulai nomor 108 ke atas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa 3 Februari 2026 menyatakan bahwa dugaan penghilangan barang bukti tersebut dilakukan oleh pihak-pihak di Maktour Travel termasuk petingginya berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik.
Fuad Hasan Masyhur usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada 28 Agustus 2025 membantah tudingan adanya upaya pembersihan barang bukti dengan menjawab singkat bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

