Repelita Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur pemilik Maktour Travel yang menjadi saksi kunci dalam dugaan korupsi kuota haji sehingga menimbulkan kekhawatiran besar akan potensi hilangnya jejak penting dalam penyidikan.
Eks penyidik senior KPK M Prasward Nugraha menilai langkah pencabutan cegah tersebut berisiko sangat tinggi karena dapat menyebabkan saksi kunci menghilang seperti kasus Harun Masiku yang masih berstatus buronan serta Paulus Tannos yang pemulangannya dari Singapura terhenti total sejak Januari 2025.
Prasward menyatakan kekhawatiran publik sangat beralasan mengingat rekam jejak kasus-kasus buronan korupsi yang sulit dipulangkan sehingga membiarkan saksi bepergian ke luar negeri dinilai sebagai resep bencana bagi kelancaran proses hukum.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya intervensi kekuasaan seperti yang terjadi pada perkara Harun Masiku di mana penyidik dan penyelidik KPK mengalami kriminalisasi sejak malam pertama operasi tangkap tangan dilaksanakan.
Menurut Prasward solusi utama bukan hanya memperpanjang pencekalan melainkan mempercepat penetapan status hukum agar proses penyidikan berjalan lebih tegas dan tidak memberi celah bagi pihak terkait untuk menghilang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membela keputusan tersebut dengan menjelaskan bahwa pencabutan pencekalan Fuad Hasan telah sesuai pertimbangan penyidik serta mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru yang membatasi pencekalan hanya untuk status tersangka.
Setyo menyatakan permohonan perpanjangan pencekalan hanya diajukan untuk dua orang sehingga keputusan tersebut didasari pertimbangan khusus dari tim penyidik yang menangani perkara.
Selama penggeledahan di kantor Maktour pada Agustus 2025 penyidik menemukan dugaan perintah penghilangan barang bukti khususnya daftar biro travel penerima kuota haji 2024 di mana dokumen nomor 1 hingga 107 raib secara misterius hanya menyisakan daftar mulai nomor 108 ke atas.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa 3 Februari 2026 menyatakan bahwa dugaan penghilangan barang bukti tersebut dilakukan oleh pihak-pihak di Maktour Travel termasuk petingginya berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik.
Fuad Hasan Masyhur usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih pada 28 Agustus 2025 membantah tudingan adanya upaya pembersihan barang bukti dengan menjawab singkat bahwa hal tersebut tidak pernah terjadi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

