
Repelita Jakarta - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hassan atau Babe Haikal untuk meminta penjelasan mendalam mengenai pelaksanaan sertifikasi halal di berbagai daerah.
Rapat tersebut diwarnai sejumlah kritik serta pertanyaan tajam dari anggota dewan yang menyampaikan keluhan langsung dari masyarakat terkait proses pendaftaran sosialisasi hingga realisasi pemberian sertifikat halal bagi pelaku usaha.
Babe Haikal menjelaskan bahwa program Sertifikasi Pendamping Proses Produk Halal atau SPPG terus dilaksanakan melalui lembaga pelatihan keterampilan halal di berbagai wilayah dengan opsi daring bagi daerah yang sulit dijangkau.
Hingga kini lebih dari tiga ribu kepala dapur telah mengikuti pelatihan tersebut dan jumlah peserta terus bertambah setiap harinya sebagai upaya memperluas pendampingan proses halal.
Ia menegaskan target penyelesaian sertifikasi halal secara menyeluruh ditetapkan pada tahun 2029 bukan 2026 sehingga proses berjalan bertahap dan berkelanjutan dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
Anggota DPR mempertanyakan ketidaksesuaian antara paparan BPJPH dengan kondisi lapangan di mana banyak pelaku usaha mengaku telah mendaftar namun sertifikat belum juga diterima.
BPJPH menjelaskan bahwa proses sertifikasi hanya dapat dimulai setelah pelaku usaha terdaftar dalam sistem Si Halal dan keterbatasan anggaran negara menjadi salah satu hambatan utama jika kuota pembiayaan habis.
Target sertifikasi halal dari pemerintah sebesar satu juta produk telah dilampaui dengan realisasi lebih dari satu koma satu juta sertifikat meskipun DPR meminta penyelesaian keluhan daerah segera ditangani hingga tuntas.
Isu juru sembelih halal atau Juleha juga menjadi sorotan karena belum adanya pelatihan serta sertifikasi di sejumlah wilayah termasuk Lampung meskipun anggaran tahun 2025 disebut sudah dialokasikan.
Babe Haikal meluruskan bahwa anggaran BPJPH hanya diperuntukkan bagi sertifikasi produk halal sedangkan program Juleha berada di bawah kewenangan Kementerian Pertanian sehingga tidak termasuk dalam lingkup lembaganya.
Anggota DPR meminta penguatan koordinasi antarinstansi agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat serta mempertanyakan lamanya proses sertifikasi yang kadang memakan waktu lebih dari dua bulan bahkan untuk usaha di lingkungan DPR sendiri.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

