Repelita Jakarta - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah berencana melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai beban biaya administrasi yang tinggi dikenakan platform e-commerce terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari pelaku usaha yang menilai besaran biaya tersebut semakin menekan margin keuntungan mereka.
Ia menegaskan bahwa amanah Undang-Undang UMKM serta Peraturan Pemerintah mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Untuk itu Kementerian UMKM sedang menyusun Peraturan Menteri tentang perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Saya akan keluarkan aturan Permen perlindungan dan peningkatan daya saing kepada UMKM. Ini lagi kita harmonisasi dengan Kementerian Hukum, saya juga lagi mau lapor ke Pak Presiden [Prabowo Subianto],” kata Maman Abdurrahman dalam Diskusi Media di Kantor Kementerian UMKM Jakarta pada Jumat 27 Februari 2026.
Maman Abdurrahman menyebut bahwa besaran biaya administrasi di platform e-commerce sebelumnya berada pada kisaran dua persen hingga lima persen bahkan hingga sepuluh persen yang masih dianggap wajar.
Namun saat ini angka tersebut melonjak hingga mencapai dua puluh persen hingga dua puluh lima persen yang dinilai memberatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
“Kalau masih di 5-10 % yang margin fee, itu mungkin masih make sense. Ini sekarang sampai di angka 25%, 20-25%,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa intervensi pemerintah terhadap mekanisme penetapan biaya tersebut tidak mudah karena sering terbentur argumentasi mekanisme pasar bebas.
Selain itu pemerintah juga menghadapi kendala dalam mengontrol data akibat ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku.
Regulasi yang sedang disusun tidak akan mengatur secara langsung besaran marketing fee atau charging fee platform digital.
Fokus utama adalah pemberian insentif khusus bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah yang memproduksi bahan baku lokal.
“Kita tidak atur masalah marketing fee, charging fee segala macam. Tapi yang kita atur adalah siapapun dia, UMKM usaha mikro kecil menengah dan memproduksi bahan lokal dia wajib diberikan insentif khusus,” tuturnya.
Bentuk insentif tersebut masih dalam tahap pembahasan mendalam karena proses harmonisasi kebijakan belum selesai.
“Tinggal nanti kita lagi mikir insentif ini seperti apa, ini yang saya belum bisa. Kalau saya ngomong, pernyataan ini kan masih dalam proses politik. Nanti kita siapin insentif,” pungkas Maman Abdurrahman.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

