
Repelita Jakarta - Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis Ahmad Khozinudin menilai pernyataan mantan Presiden Joko Widodo yang setuju merevisi kembali Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan sikap buang badan dari tanggung jawab sejarah.
Ia menyatakan bahwa Jokowi tidak dapat melepaskan diri dari peran utama dalam pelemahan KPK karena undang-undang perubahan yang disahkan pada masa kepemimpinannya.
Ahmad Khozinudin menegaskan bahwa Jokowi adalah dalang pelemahan KPK namun kini mengaku ingin memperkuat lembaga antikorupsi dengan mengembalikan kewenangan seperti diatur dalam undang-undang lama.
Menurutnya sikap tersebut hanya omong kosong dan modus untuk menghindari pertanggungjawaban atas pelemahan KPK yang secara historis merupakan ulah Jokowi sendiri.
Dalam konteks komunikasi sosial tradisi Jawa Khozinudin menyebut Jokowi layak disebut lambe turah karena omongannya dianggap sebagai gosip berlebihan yang tidak sesuai fakta.
Ia menjelaskan bahwa lambe turah secara harfiah berarti bibir yang bersisa atau mulut berlebihan dengan konotasi negatif sebagai tukang gosip yang menyebarkan informasi keliru.
Khozinudin menambahkan bahwa keinginan Jokowi agar KPK diperkuat hanyalah gosip belaka karena faktanya dialah yang memperlemah lembaga tersebut melalui perubahan undang-undang.
Pernyataan Ahmad Khozinudin tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin 16 Februari 2026 sebagai kritik tajam terhadap sikap mantan presiden. (*)
Editor: 91224 R-ID Elok

