
Repelita Solo - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo memberikan tanggapan terhadap pengajuan gugatan yang meminta Mahkamah Konstitusi melarang keluarga presiden serta wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden pada pemilihan presiden mendatang.
Joko Widodo menyatakan bahwa dirinya menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ia menekankan bahwa setiap individu memiliki kedudukan konstitusional yang sama di mata hukum sehingga proses pengujian materiil merupakan hak dasar yang dijamin.
"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama. Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK, mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang. Kita tunggu saja proses di MK. Nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati, ya," ujar Joko Widodo saat ditemui di Solo pada Jumat 27 Februari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi secara langsung ketika ditanyai mengenai gugatan yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga yudisial tertinggi tersebut.
Menurutnya keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang wajib ditaati oleh semua pihak sebagai bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum.
Joko Widodo tidak memberikan penilaian lebih lanjut terhadap substansi gugatan tersebut dan memilih untuk menunggu hasil putusan resmi dari hakim konstitusi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

