
Repelita Jakarta - Penyaluran Tunjangan Profesi Guru untuk bulan Februari tahun 2026 hingga saat ini belum memiliki jadwal pencairan resmi karena proses sinkronisasi anggaran pendidikan serta koordinasi antarlembaga masih berlangsung.
Pemerintah tengah melakukan penyesuaian kebijakan dan alokasi dana baik di tingkat pusat maupun daerah sehingga mekanisme distribusi tunjangan profesi guru tahun ini masih dalam tahap pembahasan mendalam.
Keterlambatan penetapan jadwal disebabkan oleh beberapa faktor utama termasuk penyesuaian struktur anggaran pendidikan tahun 2026 validasi data guru melalui sistem Dapodik serta kesiapan pemerintah daerah dalam menyalurkan tunjangan.
Pemerintah juga berencana melaksanakan uji coba sistem penyaluran baru pada tahun 2026 sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan sasaran akurasi data serta transparansi dalam penyaluran tunjangan profesi guru yang menjadi program nasional untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik dan mutu pendidikan secara keseluruhan.
Agar guru berhak menerima tunjangan profesi sejumlah persyaratan wajib dipenuhi termasuk memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku data di Dapodik berstatus valid serta memenuhi beban mengajar minimal dua puluh empat jam pelajaran setiap minggu.
Selain itu surat keputusan tunjangan profesi harus diterbitkan oleh instansi berwenang dan guru belum mencapai usia pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelengkapan serta keakuratan data menjadi kunci utama agar proses pencairan tunjangan tidak mengalami hambatan signifikan.
Pemerintah menekankan pentingnya validasi dan verifikasi data yang tepat agar penyaluran tunjangan profesi guru dapat berjalan lancar tepat sasaran serta memberikan manfaat maksimal bagi para pendidik di seluruh Indonesia.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

