
Repelita Jakarta - Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak lagi boleh didasarkan pada keterbatasan anggaran melainkan harus mengacu pada capaian kinerja yang terukur.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Kepala BKN Suherman di tengah ketidakpastian nasib PPPK di berbagai daerah yang kontraknya belum diputuskan diperpanjang atau diakhiri.
PPPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja katanya saat ditemui baru-baru ini.
Suherman menjelaskan keputusan perpanjangan kontrak harus melalui analisis jabatan serta analisis beban kerja bukan karena persoalan fiskal atau keterbatasan dana.
Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran tetapi capaian kinerja jelasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang sedang dibahas di DPR RI.
Situasi ketidakpastian muncul karena banyak PPPK mengalami pemutusan kontrak dengan alasan pemerintah daerah tidak mampu lagi membayar gaji akibat efisiensi anggaran.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran luas karena masa dinas PPPK bersifat kontrak dan tidak otomatis diperpanjang.
Suherman menekankan pemotongan kontrak kerja PPPK semata-mata karena alasan anggaran seharusnya tidak terjadi agar tidak merugikan pegawai yang berprestasi baik.
Pada intinya tak boleh ada pemotongan kontrak kerja karena alasan anggaran pungkasnya.
Ia mengimbau PPPK untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja agar kontrak kerjanya dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan tolok ukur kinerja yang jelas melalui sistem e-kinerja diharapkan proses perpanjangan menjadi lebih transparan adil dan berbasis prestasi.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

