
Repelita Jambi - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah melaksanakan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap terpidana Helen Dian Krisnawati pada Kamis 19 Februari 2026 di Rumah Tahanan Perempuan Jambi.
Pelaksanaan eksekusi itu didasarkan pada amar putusan kasasi Nomor 11127 K/PID.SUS/2025 yang dijatuhkan pada 27 November 2025.
Majelis Hakim Kasasi menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan baik oleh pihak penuntut umum maupun oleh terpidana Helen Dian Krisnawati sendiri.
Dengan penolakan tersebut maka putusan pengadilan tingkat sebelumnya tetap memiliki kekuatan hukum tetap sehingga Helen Dian Krisnawati harus menjalani pidana penjara seumur hidup atas perkara tindak pidana narkotika.
Majelis hakim yang mengadili perkara kasasi ini dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto sebagai Hakim Ketua bersama anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.
Dalam amar putusannya Mahkamah Agung juga memutuskan bahwa seluruh biaya perkara pada setiap tingkat peradilan termasuk tingkat kasasi dibebankan kepada negara.
Setelah dieksekusi putusan pidana penjara seumur hidup terhadap Helen Dian Krisnawati telah berkekuatan hukum tetap dan langsung dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmen kuat untuk terus menegakkan hukum secara profesional transparan serta akuntabel terutama dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika yang memberikan dampak negatif luas bagi masyarakat.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

