
Repelita Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis Muhammad Kerry Andrianto Riza dengan hukuman penjara selama 15 tahun karena terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018 hingga 2023.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam amar putusan menyatakan bahwa Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer yang diajukan jaksa.
Kerry dinilai telah memperkaya diri sendiri hingga mencapai nilai Rp2,9 triliun melalui perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285,18 triliun.
Perbuatan memperkaya diri itu dilakukan Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa dengan terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara serta penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak Merak.
Selain hukuman penjara majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dengan kemungkinan perpanjangan paling lama satu bulan lagi.
Jika denda tidak dibayar sesuai batas waktu maka harta atau penghasilan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Apabila hasil penyitaan serta pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan maka denda yang belum terbayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun dan jika tidak dipenuhi maka akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama lima tahun.
Dalam pertimbangan hukum majelis menilai perbuatan Kerry sangat memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi di segala bidang.
Faktor meringankan yang dipertimbangkan adalah status Kerry yang belum pernah dihukum sebelumnya serta adanya tanggungan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.
Putusan ini dibacakan pada Jumat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan vonis terhadap Kerry lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp10,4 triliun.
Dalam perkara yang sama majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.
Kedua terdakwa tersebut sebelumnya dituntut masing-masing 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari serta kewajiban uang pengganti dalam jumlah yang berbeda-beda.
Vonis akhir terhadap Gading dan Dimas juga lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.(*)
Editor: 91224 R-ID Elok

